Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan keberadaan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) dirancang sebagai pelengkap, bukan pesaing, bagi ekosistem keuangan domestik. Dalam rapat kerja dengan pemerintah, dia memastikan lembaga keuangan perbankan yang beroperasi di PFII dilarang keras menjalankan bisnis ritel di luar wilayah tersebut, termasuk menarik dana pihak ketiga (DPK) dari masyarakat umum.
Larangan ini menjadi benteng utama agar PFII tidak merampas pangsa pasar perbankan nasional yang selama ini mengandalkan DPK ritel sebagai tulang punggung pembiayaan. Hekal menjelaskan, meski dilarang mencari dana ritel, perbankan di PFII tetap diperbolehkan menyalurkan pembiayaan untuk proyek-proyek strategis di dalam negeri. Mekanisme ini memastikan aliran dana global yang masuk justru mendukung pembangunan domestik tanpa mengganggu intermediasi perbankan konvensional.
Latar belakang pembentukan PFII justru bersumber dari kekhawatiran akan keluarnya dana nasional ke pusat keuangan luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong. Selama ini, keluarga kaya Indonesia (family office) menempatkan dana mereka di luar negeri karena ketidakpastian regulasi dan biaya transaksi yang lebih rendah. PFII hadir untuk menciptakan ekosistem serupa di dalam negeri, dengan harapan dana itu kembali berputar di ekonomi domestik.
Kunci diferensiasi PFII terletak pada penggunaan valuta asing (valas) sebagai standar transaksi. Seluruh instrumen keuangan yang diperdagangkan di kawasan ini wajib menggunakan valas, sehingga tidak ada persaingan langsung dengan perbankan domestik yang beroperasi dalam rupiah. Hekal menegaskan, hal ini mencegah ketidakadilan biaya dana (cost of fund) karena bank di PFII memiliki akses dana global yang lebih murah dibanding bank domestik yang bergantung pada DPK ritel dengan biaya lebih tinggi.
Berdasarkan studi konsultan yang digunakan oleh Danantara, seluruh International Financial Center (IFC) kredibel di dunia berhasil menurunkan cost of fund sebesar 200 basis point (bps) untuk valuta asing. Angka ini signifikan karena berarti penghematan biaya pembiayaan hingga 2 persen per tahun untuk proyek-proyek besar yang membutuhkan dana valas. Penurunan biaya ini diharapkan meredakan tekanan nilai tukar rupiah, terutama saat likuiditas valas dibutuhkan untuk membiayai proyek infrastruktur strategis.
Insentif perpajakan menjadi daya tarik utama. Seluruh pelaku jasa keuangan — baik domestik maupun asing — yang terdaftar di PFII menikmati tarif PPh 0 persen, PPN dibebaskan, serta fasilitas kepabeanan. Perlakuan ini netral: tidak ada bedanya antara bank asing maupun bank Indonesia yang mendirikan entitas di PFII. Keduanya tetap berstatus PMA dan tunduk pada aturan yang sama. Namun, begitu entitas tersebut berinvestasi di luar kawasan PFII, ketentuan pajak umum berlaku kembali.
Struktur kelembagaan PFII dirancang mandiri dengan Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (PLJK) PFII. Bahkan disediakan mekanisme penyelesaian sengketa khusus melalui Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII. Kekekhususan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor global yang terbiasa beroperasi di yurisdiksi seperti Singapura atau Luxembourg.
Pemerintah juga menargetkan PFII menjadi magnet dana family office, bukan sekadar perbankan korporat. Dana milik warga Indonesia yang selama ini tersimpan di Singapura, Hong Kong, dan pusat keuangan lain diharapkan migrasi ke PFII. Jika berhasil, ini berarti ratusan miliar dolar dana Indonesia yang selama ini "pulang" dan dapat dialokasikan untuk pembangunan domestik melalui instrumen obligasi, sukuk, atau dana investasi infrastruktur.
Kritisi awal mengkhawatirkan PFII bisa menjadi "surga pajak" yang merusak basis pajak domestik. Namun, desain regulasi yang membatasi aktivitas hanya di dalam kawasan dan penggunaan valas mencegah erosi basis pajak rupiah. Fasilitas 0% PPh hanya berlaku untuk penghasilan yang sourced dari aktivitas di PFII dalam valas, bukan untuk seluruh pendapatan grup perbankan induknya di Indonesia.
Lokasi fisik PFII sendiri belum ditetapkan secara pasti, meski nama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam dan kawasan di sekitar IKN Nusantara sering disebut sebagai kandidat. Penetapan lokasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah setelah UU PFII diundangkan. Keputusan ini strategis karena menentukan aksesibilitas, infrastruktur pendukung, dan daya tarik bagi investor global.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan untuk mengoperasionalkan UU PFII. Tantangan nyata ada pada eksekusi: bagaimana memastikan PLJK PFII memiliki kapasitas pengawasan setara standar internasional, serta bagaimana mencegah PFII disalahgunakan untuk pencucian uang atau evasional pajak berjenjang. Keberhasilan PFII tidak hanya diukur dari jumlah dana yang masuk, tapi dari seberapa efektif dana itu dialokasikan ke sektor riil yang membangun ekonomi Indonesia.