Berita

Modus Pengobatan Bekam, Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Modus Pengobatan Bekam, Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Ringkasan

  • Pimpinan Ponpes di Tajurhalang, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati dengan modus pengobatan bekam di rumahnya.

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka yang berinisial N alias Buya, diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk melancarkan aksi tidak terpuji kepada salah satu santriwatinya dengan dalih melakukan pengobatan bekam.

Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada 5 November 2024. Saat itu, korban tengah mengikuti kegiatan belajar kitab kuning bersama tersangka di kediaman pribadinya. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa setelah sesi belajar berakhir, tersangka menahan korban dengan alasan kaki korban yang terasa kesemutan, sehingga korban tidak diizinkan kembali ke asrama dan diminta masuk ke dalam rumah.

Di ruang tamu kediamannya, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan kondisi kesehatan korban, termasuk menanyakan bekas luka bakar yang pernah dialami santriwati tersebut. Meski sempat ada penolakan, tersangka terus membujuk hingga akhirnya korban menunjukkan bekas luka tersebut. Dalam momen itulah, tersangka diduga melakukan pelecehan dengan memeluk dan mencoba mencium korban sebelum akhirnya korban berhasil meloloskan diri.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menawarkan pengobatan bekam kepada korban dengan dalih menyembuhkan rasa sakit akibat terjatuh. Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, tersangka melakukan praktik bekam di ruang tamu rumahnya. Pasca kejadian, korban mengaku sangat terguncang dan ketakutan, sehingga ia memilih untuk bungkam dan tidak menceritakan peristiwa traumatis tersebut kepada siapa pun karena rasa hormatnya yang besar kepada pengasuh pondok pesantren tersebut.

Proses hukum kini terus berjalan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa N alias Buya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Bojong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi pendidikan berbasis agama di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, mengungkapkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Anak dari tersangka N, yang berinisial S, saat ini tengah diperiksa sebagai saksi atas dugaan serupa terhadap santriwati lainnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan anak di lingkungan institusi pendidikan berbasis asrama yang seringkali memiliki relasi kuasa timpang. Hal ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap mekanisme pengawasan di lembaga pendidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh tokoh otoritas.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit