Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan bahwa wacana mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme DPRD harus segera diakhiri. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas mempertahankan sistem pilkada langsung oleh rakyat. Menurut Eka, seluruh elemen bangsa, baik di parlemen maupun pemerintah, kini harus mengalihkan fokus pada upaya perbaikan kualitas pelaksanaan pilkada langsung agar lebih efektif dan demokratis.
Eka, yang akrab disapa Edo, menekankan bahwa perdebatan mengenai metode pemilihan sudah tidak relevan lagi untuk diteruskan. Ia mendesak agar momentum putusan MK ini dimanfaatkan sebagai dorongan untuk mempercepat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Fokus revisi tersebut diharapkan mampu menyasar persoalan krusial seperti tingginya biaya politik, penguatan sistem kaderisasi partai politik, serta peningkatan transparansi pendanaan kampanye di tingkat daerah.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa prioritas utama saat ini bukanlah pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada bagaimana memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan melayani. Penghapusan praktik politik uang serta perbaikan sistem rekrutmen calon kepala daerah menjadi poin krusial yang harus segera dibenahi dalam regulasi mendatang agar kualitas pemimpin yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Meski mendukung pilkada langsung, Edo menegaskan bahwa kemunculan wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya bukanlah bentuk tindakan antidemokrasi. Menurutnya, usulan tersebut lahir sebagai respons atas berbagai tantangan nyata dalam pilkada langsung, seperti biaya politik yang mahal, polarisasi masyarakat yang tajam, hingga tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Ide tersebut, tambahnya, telah melalui kajian akademik dan konstitusional yang mendalam.
PKB sendiri sebelumnya sempat menjadi salah satu partai yang mendorong wacana pilkada melalui DPRD, bahkan mengklaim bahwa usulan tersebut sempat mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Diskusi yang berkembang di parlemen tersebut dianggap sebagai bagian dari proses pencarian desain demokrasi yang paling ideal dan relevan dengan kondisi sosiopolitik Indonesia saat ini, meskipun akhirnya MK memberikan ketegasan hukum yang mengikat.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya pada Senin (29/6) menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut bertujuan untuk memperkuat landasan hukum bahwa pilkada wajib dilakukan secara langsung. Putusan MK ini pun mengakhiri spekulasi publik mengenai potensi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang sempat hangat dibicarakan di Senayan dalam beberapa waktu terakhir.