Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan penting dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa serangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mencakup penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo, adalah tidak sah secara hukum.
Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Selasa (7/7), hakim menilai bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil. Hakim menyoroti ketidaksesuaian antara alasan izin penggeledahan yang diajukan ke PN Tangerang dengan realitas di lapangan saat eksekusi dilakukan.
Hakim menjelaskan bahwa izin penggeledahan diberikan dengan asumsi rumah Roy Suryo menjadi tempat persembunyian barang bukti. Namun, dalam praktiknya, penggeledahan dilakukan dengan tujuan penangkapan untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Hakim menegaskan bahwa prosedur penggeledahan harus mematuhi aturan ketat, termasuk kehadiran saksi dari lingkungan setempat, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi dengan semestinya.
Lebih lanjut, hakim menyoroti aspek materiel dari tindakan penyidik. Berdasarkan fakta di persidangan, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Oleh karena itu, hakim menilai tidak ada urgensi yang mendesak bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
Selain itu, hakim juga membatalkan surat perintah penangkapan tertanggal 19 Juni 2026. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada bukti Roy Suryo berupaya melarikan diri atau menghambat proses hukum. Selama masa penyidikan, Roy Suryo diketahui tetap patuh memenuhi kewajiban hukumnya tanpa perlu dilakukan penangkapan paksa.
Putusan ini menjadi penegasan penting mengenai batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya paksa. Hakim menekankan bahwa kendala dalam penyidikan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, terutama jika tersangka terbukti kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri.