Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan akses siaran langsung atau live streaming bagi pengunjung dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi masyarakat umum yang hadir di ruang persidangan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban selama proses hukum berlangsung. Pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas peliputan secara mandiri melalui media sosial pribadi dengan metode siaran langsung di dalam ruang sidang.
Di sisi lain, PN Jakarta Timur memberikan pengecualian kepada awak media untuk melakukan peliputan siaran langsung, namun dengan batasan yang ketat. Izin siaran langsung tersebut hanya berlaku untuk agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, pembacaan tuntutan, pembacaan pledoi, hingga putusan sela dan putusan akhir. Kebijakan ini ditujukan agar transparansi tetap terjaga bagi publik melalui perantara jurnalis profesional.
Namun, Immanuel menegaskan bahwa saat persidangan memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, seluruh pihak, termasuk awak media, dilarang keras melakukan siaran langsung. Aturan ini merujuk pada ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa keterangan saksi dalam persidangan tidak boleh saling mendengar untuk menjaga integritas kesaksian di depan majelis hakim.
Selain pengaturan teknis siaran, PN Jakarta Timur akan menerapkan sistem penyekatan akses sejak pagi hari di area pengadilan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas ruang sidang. Hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut yang diizinkan memasuki area persidangan, demi menjaga keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.
Majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin perkara pidana khusus ini dipimpin oleh Hakim Christina Endarwati, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. PN Jakarta Timur menyatakan bahwa pemilihan majelis hakim ini telah mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim dalam menangani perkara serupa untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan profesional.