Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk memberlakukan sistem penyekatan ketat dalam rangka pengamanan sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu sensitif mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi bahwa langkah penyekatan akan dimulai sejak area pintu gerbang pengadilan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi membludaknya jumlah pengunjung serta pendukung terdakwa yang diperkirakan akan memadati area pengadilan demi menyaksikan jalannya proses hukum tersebut secara langsung.
Immanuel menegaskan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini yang diperbolehkan masuk ke area persidangan. Masyarakat umum diimbau untuk tidak datang berbondong-bondong ke lokasi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses persidangan yang dijadwalkan dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara pidana khusus dengan nomor registrasi 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini, PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Christina Endarwati didapuk sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Selain itu, administrasi persidangan akan dibantu oleh panitera pengganti, Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Proses administrasi perkara ini telah dinyatakan lengkap setelah kepaniteraan pidana melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas yang dilimpahkan oleh pihak kejaksaan pada 23 Juni 2026. Kehadiran majelis hakim yang berpengalaman diharapkan dapat menjaga objektivitas persidangan di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kasus ini.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus hukum lainnya yang melibatkan Roy Suryo, pihak pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut belum dapat disidangkan. Hal ini dikarenakan proses praperadilan terkait penangkapan yang bersangkutan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga PN Jakarta Timur masih harus menunggu hasil putusan dari proses hukum tersebut sebelum melangkah lebih jauh.