Berita

PN Semarang Izinkan Aksi Pendukung Sudewo dengan Syarat Ketat

PN Semarang Izinkan Aksi Pendukung Sudewo dengan Syarat Ketat

Ringkasan

  • PN Semarang izinkan aksi pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dengan syarat ketat agar tidak mengganggu jalannya sidang tipikor.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait rencana aksi massa dari pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang akan berlangsung di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pihak pengadilan memberikan izin bagi para pendukung untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun dengan catatan tegas bahwa kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran agenda persidangan yang sedang berjalan.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi intensif antara perwakilan massa aksi, pihak pengadilan, dan aparat kepolisian pada Jumat (3/7). Kesepakatan ini menjadi langkah preventif agar hak masyarakat untuk bersuara tetap terjaga tanpa mengabaikan integritas proses hukum yang berlangsung di dalam ruang sidang.

Menurut Hadi, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sudewo tetap dijadwalkan berlangsung secara luring pada Senin (6/7). Pihak pengadilan menegaskan bahwa meskipun massa diperbolehkan hadir, mereka dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi. Larangan ini diberlakukan mengingat Pengadilan Tipikor Semarang menangani berbagai perkara lain, sehingga ketenangan lingkungan pengadilan harus tetap terjaga.

Lebih lanjut, PN Semarang menyatakan akan terus memantau situasi di lapangan secara ketat. Pihak pengadilan tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi mekanisme persidangan jika kondisi di luar gedung kembali dianggap tidak kondusif atau berpotensi menghambat jalannya peradilan. Opsi untuk mengalihkan persidangan ke format daring telah disiapkan sebagai langkah darurat jika diperlukan.

Kasus yang menjerat Sudewo sendiri cukup menyita perhatian publik, di mana ia didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar. Selain itu, ia juga terseret kasus dugaan penerimaan dana sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sudewo. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melanjutkan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Keputusan ini diambil setelah aksi pendukung Sudewo pada 28 Juni 2026 sempat memicu kericuhan, yang memaksa aparat kepolisian melakukan evakuasi selama lebih dari satu jam.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia. Kejadian ini menjadi preseden bagi pengadilan dalam mengelola massa pendukung tokoh publik agar persidangan tetap objektif dan steril dari tekanan pihak eksternal.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
5 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit