Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (TH) terhadap korban berinisial YTR. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, TH diketahui sempat meluangkan waktu untuk berkencan dengan seorang wanita lain di sebuah hotel, tepat pada periode saat korban masih dalam kondisi disekap di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa temuan ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas sosok TH yang sedang memasuki sebuah penginapan bersama seorang wanita. Pihak kepolisian kemudian mengonfirmasi kebenaran rekaman tersebut setelah melakukan interogasi kepada tersangka.
Dalam keterangannya di Bandung, Kamis, Hendra menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui bahwa sosok pria yang terekam dalam CCTV tersebut adalah dirinya. Meskipun tersangka mengaku lupa mengenai detail tanggal dan waktu kejadian, namun kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut bertepatan dengan masa di mana korban YTR masih berada di bawah kendali dan penyekapan tersangka.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai 'selingan' yang dilakukan tersangka di sela-sela aksi kejahatannya. Kondisi korban yang saat itu sedang mengalami penganiayaan berat dan penyekapan, tidak menghentikan tersangka untuk beraktivitas secara normal di luar tempat kejadian perkara. Hal ini menambah daftar panjang perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh TH selama tiga tahun masa penyekapan.
Selain fakta mengenai kencan tersebut, penyidik Polda Jabar saat ini juga tengah mendalami laporan lain yang muncul ke permukaan. Di antaranya adalah dugaan bahwa TH sempat membawa telepon seluler milik teman kencannya, serta adanya laporan mengenai pembayaran hotel yang diduga belum diselesaikan oleh tersangka. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang melibatkan tersangka dapat diproses secara hukum.
Sebelumnya, kasus ini telah menyita perhatian publik karena durasi penyekapan yang sangat lama, yakni mencapai tiga tahun. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh TH, korban YTR menderita luka berat yang berdampak serius pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan hilangnya kemampuan untuk berjalan dengan normal. Saat ini, proses hukum terhadap TH terus berjalan dengan berbagai tahapan, termasuk rekonstruksi dan prarekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.