Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Langkah tegas ini diambil setelah munculnya laporan terkait dugaan tindak kekerasan ekstrem, penyekapan, hingga penyiraman air keras terhadap istri siri pelaku yang berinisial MAN (30).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dalam keterangan resminya pada Jumat (3/7), menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat. Saat ini, Aiptu N tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Jateng untuk mendalami pelanggaran disiplin serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga telah dilakukannya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kombes Artanto menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terkait penanganan kasus pidana murni, Artanto menjelaskan bahwa proses hukum tersebut kini menjadi wewenang penuh penyidik Bareskrim Polri. Laporan korban telah resmi diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Korban sendiri telah menjalani pemeriksaan awal dan proses visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melengkapi bukti-bukti tindak kekerasan yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa korban diduga sempat dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku selama masa penyekapan. Selain penganiayaan fisik, korban juga mengalami serangkaian ancaman dan intimidasi. Pelaku bahkan sempat mengelabui pihak medis dengan menyebut luka bakar akibat air keras yang diderita korban disebabkan oleh ledakan tabung gas.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak pasangan tersebut menikah pada tahun 2022, dengan puncak kekerasan terjadi pada tahun 2025. Korban selama ini memilih bungkam akibat ancaman pelaku yang akan menyebarkan rekaman asusila yang diklaim milik korban. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami seluruh bukti untuk memastikan keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam selama bertahun-tahun.