Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat keberhasilan signifikan dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Sepanjang semester pertama tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni, pihak kepolisian berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa dari ribuan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Ditreskrimum bersama satuan reserse kriminal di wilayah polres jajaran.
Secara rinci, Danang menjelaskan bahwa total pengungkapan tersebut terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Angka ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat di ibu kota, terutama terhadap ancaman kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga.
Dalam upaya pemberantasan ini, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp2,07 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, serta ribuan unit sepeda motor dan ratusan unit telepon genggam. Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung kejahatan seperti 110 kunci T/Y dan 95 butir peluru.
Para tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 477 KUHP untuk curat/curanmor, Pasal 479 KUHP untuk curas, serta Pasal 306 dan 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Selain pelaku utama, pihak kepolisian juga menindak tegas para penadah barang hasil kejahatan melalui Pasal 591 KUHP. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan 3C di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.