Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan secara resmi memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan hasil sitaan selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Proses pemusnahan ini dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Selatan, Palembang, pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas bersenjata di wilayah hukum tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek. Seluruh senjata ini merupakan hasil pengumpulan selama periode operasi yang berlangsung intensif sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Operasi ini menyasar peredaran senjata api ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan kekerasan di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, anggota Brimob Polda Sumsel telah melakukan verifikasi dan pendataan mendalam terhadap seluruh barang bukti sebelum akhirnya dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata-senjata tersebut tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
Operasi Senpi Musi 2026 sendiri merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Peredaran senjata api rakitan di Sumatera Selatan dinilai masih menjadi ancaman serius, sehingga tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan menjadi langkah preventif yang krusial.
Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat diancam dengan pidana penjara. Pihak Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan senjata api rakitan yang masih disimpan secara sukarela kepada pihak kepolisian guna menghindari jeratan hukum serta mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Ke depannya, Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran senjata ilegal. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembuatan maupun pengguna senjata api rakitan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan tanpa harus terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal.