Berita

Polisi Kawal Penertiban Aliran Listrik Ilegal di Kabupaten Bekasi

Polisi Kawal Penertiban Aliran Listrik Ilegal di Kabupaten Bekasi

Ringkasan

  • Polres Metro Bekasi kawal PLN tertibkan sambungan listrik ilegal di sebuah ruko di Tambun Selatan guna cegah kerugian negara.

Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Metro Bekasi memberikan pengamanan ketat terhadap petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun saat melakukan operasi penertiban aliran listrik ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PLN untuk menekan angka kerugian negara akibat pencurian arus listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik dilakukan pada sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (30/6). Operasi ini dilaksanakan setelah adanya kecurigaan dari petugas catat meter PLN yang mendapati pola penggunaan listrik yang tidak wajar di lokasi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas PLN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap instalasi listrik di ruko tersebut dengan pendampingan langsung oleh anggota kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan petugas PLN di lapangan serta mencegah potensi gesekan atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses penertiban berlangsung.

Berdasarkan hasil investigasi teknis di lokasi, petugas menemukan adanya pelanggaran berupa sambungan listrik ilegal tiga fasa yang tidak terhubung melalui meteran resmi milik PLN. Temuan ini mengindikasikan adanya upaya modifikasi instalasi listrik secara ilegal untuk menghindari beban biaya penggunaan energi yang seharusnya dibayarkan oleh pengguna sesuai dengan kapasitas yang digunakan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas PLN langsung melakukan pemutusan aliran listrik secara seketika guna menghentikan praktik penyimpangan energi. Selain itu, tim di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel dan peralatan instalasi ilegal yang digunakan untuk menyambung arus listrik tersebut, yang kemudian dibawa ke Kantor PLN ULP Tambun sebagai aset bukti pendukung.

Saat ini, pihak PLN ULP Tambun telah resmi membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. Meskipun penyelidikan masih terus berlangsung, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai total kerugian materiil maupun detail teknis peralatan yang digunakan pelaku, namun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengapa Ini Penting

Praktik pencurian listrik tidak hanya merugikan PLN secara finansial, tetapi juga meningkatkan risiko bahaya korsleting dan kebakaran bagi masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang melibatkan kepolisian menjadi sinyal penting bahwa penggunaan energi secara ilegal memiliki konsekuensi pidana serius yang harus dihindari oleh pelaku usaha maupun perorangan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit