Tim gabungan dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengejaran berkelanjutan terhadap kelompok yang menyerang petugas saat operasi pengungkapan kasus narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Palangka Raya pada Minggu. Menurutnya, tersangka R ditangkap sebagai hasil dari pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan tim gabungan setelah sebelumnya mengamankan sejumlah individu lainnya yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka R untuk menggali keterlibatannya secara spesifik dalam peristiwa penyerangan yang mengakibatkan gugurnya dua anggota Polri. Penyidik terus mendalami keterangan dari tersangka guna memetakan peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Operasi pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron dipastikan terus berjalan. Tim gabungan Polda Kalteng dan Polres Katingan tetap bergerak di lapangan, mengandalkan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan untuk melacak keberadaan para pelaku yang masih melarikan diri.
Insiden tragis ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga bandar narkoba pada Kamis (2/7) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mendapatkan perlawanan sengit dari sejumlah orang yang membawa senjata tajam. Akibatnya, Aipda Yudhi Perdana Putra gugur di tempat, sementara Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Katingan setelah sempat dilaporkan hilang.
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap Aiptu Sumaryanto yang masih belum ditemukan. Kapolres Katingan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyerangan ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat penegak hukum dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.