Kepolisian Resor Mempawah kini tengah mendalami kasus pembakaran lahan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial CNF. Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial, memperlihatkan oknum legislatif tersebut secara terang-terangan melakukan pembakaran di atas tanah miliknya sendiri.
Dalam rekaman video yang beredar luas, CNF menyatakan bahwa aksinya dilakukan sebagai bagian dari upaya pembersihan lahan. Ia berdalih bahwa area tersebut sebelumnya telah terbakar, sehingga ia memilih untuk membakar sisa-sisa kayu guna mempersiapkan lahan untuk penanaman komoditas kelapa sawit serta jagung.
Kapolres Mempawah, AKBP Ade Chandra Capa Yanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas terkait peristiwa ini. Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik di lokasi pembakaran. Selain itu, pemeriksaan terhadap CNF dan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian juga telah dilaksanakan.
Status hukum perkara ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pasal spesifik atau potensi tindak pidana yang akan disangkakan kepada oknum tersebut. Proses investigasi masih terus berjalan guna memastikan apakah tindakan pembakaran ini melanggar peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai upaya pendalaman, tim laboratorium forensik (labfor) juga diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP lanjutan. Keterangan tambahan dari CNF dijadwalkan kembali untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons isu pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Fenomena pembakaran lahan oleh oknum pejabat publik ini menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan di tingkat lokal. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, meskipun sering dianggap sebagai metode praktis dan murah, membawa dampak ekologis yang masif bagi masyarakat sekitar, termasuk ancaman kabut asap yang mengganggu kesehatan publik.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi citra wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pelestarian lingkungan. Alih-alih memberikan contoh praktik pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, tindakan membakar lahan justru mempertegas tantangan besar dalam upaya pencegahan karhutla di Indonesia.
Secara sosiologis, keterlibatan tokoh publik dalam aksi perusakan lingkungan menunjukkan adanya normalisasi praktik pembakaran lahan yang masih mengakar kuat di sektor agrikultur tradisional. Banyak pelaku merasa bahwa lahan milik pribadi memberikan mereka hak mutlak untuk mengolahnya dengan cara apa pun, tanpa mempertimbangkan dampak lintas batas dari emisi asap yang dihasilkan.
Di sisi lain, bagi industri kelapa sawit nasional, kasus ini dapat memicu sentimen negatif terhadap tata kelola perkebunan rakyat. Standar keberlanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) seharusnya menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk petani perorangan, untuk meninggalkan metode pembakaran yang merusak ekosistem.
Ke depan, masyarakat menantikan transparansi penuh dari kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan menjadi kunci untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penerapan aturan lingkungan hidup di tanah air.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi intensif mengenai metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Dengan menyediakan akses teknologi atau bantuan mekanisasi pertanian bagi petani kecil, ketergantungan pada api sebagai pembuka lahan dapat ditekan secara signifikan di masa depan.
Peristiwa di Mempawah ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Keberhasilan dalam memutus rantai pembakaran lahan sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, dari level pemerintah daerah hingga individu pemilik lahan di tingkat akar rumput.