Berita

Polisi Tangkap Residivis Penjambret Ponsel yang Sasar Anak-anak di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Residivis Penjambret Ponsel yang Sasar Anak-anak di Jakarta Barat

Ringkasan

  • Polsek Kalideres menangkap penjambret ponsel yang menyasar anak-anak di Jakarta Barat.
  • Pelaku mengaku telah beraksi belasan kali.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan ponsel berinisial AA alias Pitex, yang selama ini kerap meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial, yang memperlihatkan tindakan nekatnya merampas ponsel milik seorang anak di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mengendarai sepeda motor sambil memantau situasi sekitar dengan saksama. Setelah memastikan sasarannya lengah, ia dengan sigap merampas ponsel milik seorang anak yang sedang bermain di depan rumah sebelum akhirnya melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polsek Kalideres melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berdasarkan data dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. AA alias Pitex ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi penjambretan serupa sebanyak belasan kali di berbagai titik di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong spesifik, yakni menyasar anak-anak yang sedang asyik bermain ponsel di depan rumah, karena dianggap sebagai target yang paling mudah dan lengah.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan motif di balik tindakan kriminal tersebut. Pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang belum sempat dijual, sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara yang menanti pelaku maksimal selama sembilan tahun. Polsek Kalideres pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan perangkat elektronik di luar rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak di ruang publik saat berinteraksi dengan perangkat digital yang sering luput dari pengawasan orang tua. Selain menjadi peringatan bagi keamanan lingkungan, fenomena ini menunjukkan adanya korelasi kuat antara tindak kriminal jalanan dengan penyalahgunaan narkotika yang memerlukan penanganan komprehensif dari aparat dan masyarakat.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit