Internasional

Batasan Waktu Selamatkan Politisi Oposisi Singapura dari Sanksi Parlemen Terkait Sumpah Palsu

Batasan Waktu Selamatkan Politisi Oposisi Singapura dari Sanksi Parlemen Terkait Sumpah Palsu

Ringkasan

  • Parlemen Singapura tidak dapat menindak politisi Workers' Party, Sylvia Lim dan Faisal Manap, terkait sumpah palsu karena terbentur batasan waktu hukum.

Parlemen Singapura memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap dua politisi dari Workers’ Party (WP), Sylvia Lim dan Faisal Manap, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Keputusan ini diambil setelah Pemimpin Majelis (Leader of the House), Indranee Rajah, menyatakan bahwa kasus tersebut telah melampaui batas waktu hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam pernyataan menteri yang disampaikan pada hari Selasa, Indranee menjelaskan bahwa meskipun Komite Hak Istimewa (Committee of Privileges/COP) telah menemukan bukti adanya pelanggaran, batasan waktu yang berlaku dalam Parliament (Privileges, Immunities and Powers) Act (PPIPA) tidak memungkinkan parlemen untuk menjatuhkan sanksi saat ini. Indranee menegaskan bahwa jika linimasa kejadian berbeda, ia akan mengusulkan langkah tindakan yang lebih tegas terhadap kedua politisi tersebut.

Sylvia Lim saat ini masih menjabat sebagai anggota parlemen untuk Aljunied GRC. Sementara itu, Faisal Manap tidak lagi memegang kursi parlemen setelah berpindah daerah pemilihan ke Tampines GRC pada pemilihan umum tahun 2025. Status mereka dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas anggota legislatif dalam memberikan kesaksian di hadapan komite parlemen.

Indranee menekankan bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti kasus ini bukan berarti temuan COP tidak valid. Ia menjelaskan bahwa hasil temuan COP secara efektif telah dikonfirmasi oleh putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Ketua WP, Pritam Singh, terbukti berbohong kepada komite yang sama. Namun, parlemen terikat oleh ketentuan hukum mengenai kadaluwarsa tindakan hukum yang harus dipatuhi dengan ketat.

Lebih lanjut, Indranee menyatakan bahwa memberikan keterangan palsu secara sadar kepada komite parlemen merupakan bentuk perilaku yang tidak terhormat dan dianggap sebagai penghinaan serius terhadap kehormatan parlemen. Tindakan tersebut seharusnya ditangani di bawah ketentuan PPIPA, namun prosedur hukum formal tidak bisa dijalankan karena terbentur oleh batasan durasi waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Sebagai penutup, pemerintah menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan 'manfaat keraguan' (benefit of the doubt) kepada Lim dan Faisal pada tahun 2021 lalu menjadi faktor utama mengapa kasus ini tidak bisa lagi diproses. Meskipun secara etika politik tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran, namun dari sisi prosedural hukum, batasan waktu telah menjadi pelindung bagi kedua politisi tersebut dari sanksi parlemen yang lebih berat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan batasan waktu dalam penegakan etik di lembaga legislatif. Bagi Indonesia, ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana integritas politik sering kali berbenturan dengan celah prosedural hukum dalam sistem demokrasi.

Sumber Asli
Scmp
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit