Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru berupa cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis. Operasi ini membuahkan hasil dengan penyitaan barang bukti yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar setelah petugas meringkus seorang tersangka berinisial NS (31) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka NS dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, pada Senin (29/6). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyelidikan petugas terhadap temuan paket mencurigakan yang sempat singgah di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Serang.
Proses penyelidikan bermula saat petugas menemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas. Berbekal penelusuran identitas pengirim tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Gilang Erlangga segera bergerak menuju Bogor untuk melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan mendalam yang dilakukan di rumah dan kamar kos milik tersangka, petugas menemukan tumpukan barang bukti dalam jumlah besar. Secara rinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari 84 botol kecil dan 80 botol besar berisi cairan sintetis, serta 28 bungkus bibit narkotika sintetis yang siap diedarkan ke berbagai wilayah.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa modus operandi narkotika ini menyasar pasar kelas atas dengan harga yang cukup fantastis. Untuk satu botol kecil cairan spray dijual seharga Rp1,5 juta, botol besar seharga Rp3 juta, dan satu bungkus bibit narkotika sintetis dibanderol sekitar Rp20 juta per paketnya.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Pihak kepolisian saat ini telah mengantongi identitas pemasok utama tersebut dan tengah melakukan pengejaran intensif untuk memutus rantai distribusi jaringan narkotika sintetis ini hingga ke akarnya.