Berita

Polresta Banyumas Tetapkan Mantan Pegawai Bank sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Polresta Banyumas Tetapkan Mantan Pegawai Bank sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ringkasan

  • Polresta Banyumas menetapkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto sebagai tersangka pemalsuan dokumen nasabah menggunakan formulir yang sudah tidak berlaku.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas secara resmi menetapkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Tindakan ini dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi penipuan terhadap sejumlah nasabah bank tersebut. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam.

Kasus ini bermula dari laporan pihak internal bank yang mencium adanya kejanggalan pada transaksi keuangan yang merugikan para nasabah. Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan tim ahli forensik digital untuk membedah modus operandi yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N diduga memanipulasi dokumen dengan memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. Meskipun pihak bank telah mengeluarkan instruksi resmi mengenai pencabutan ketentuan tabungan tersebut, tersangka nekat menggunakan formulir lama yang masih ia simpan untuk menipu nasabah.

Dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka N mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri sejak tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup pribadi. Uang hasil kejahatan tersebut dilaporkan telah habis digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif, termasuk keinginan memiliki aset pribadi seperti rumah dan kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa modus ini memanfaatkan celah dari pembaruan sistem inti perbankan (core banking system). Tersangka diduga sengaja menggunakan formulir yang sudah dicabut penggunaannya pasca-implementasi sistem baru, meskipun seluruh karyawan perbankan seharusnya telah memahami kebijakan penegasan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen palsu dan hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan. Polresta Banyumas berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses hukum berjalan transparan hingga ke pengadilan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas internal dan pengawasan ketat terhadap sistem perbankan meski telah menggunakan teknologi core banking terbaru. Kejadian ini menjadi pengingat bagi industri keuangan di Indonesia agar terus memperbarui prosedur keamanan internal dan meningkatkan edukasi bagi nasabah guna menghindari kerugian akibat manipulasi dokumen oleh oknum internal.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
2 menit