Berita

Polri Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Libatkan Brigjen Lalu

Polri Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Libatkan Brigjen Lalu

Ringkasan

  • Mabes Polri mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Mabes Polri secara resmi menyatakan sikap terkait penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi kepolisian mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polri menghormati setiap tahapan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas di lingkungan kepolisian bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Kepolisian berkomitmen untuk bersikap transparan dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung demi menjaga integritas institusi.

Selain proses hukum pidana yang ditangani oleh pihak kejaksaan, Brigjen Lalu juga akan menghadapi sanksi disiplin internal. Polri memastikan bahwa mekanisme etik akan segera dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap personel kepolisian tetap mematuhi aturan kedinasan yang berlaku.

Kasus korupsi yang menyeret Brigjen Lalu ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang melibatkan tujuh tersangka dalam periode 2025-2026. Selain Brigjen Lalu, Kejagung telah menetapkan sejumlah petinggi eks Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan keterangan Kejagung, modus operandi dalam korupsi ini mencakup penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat. Banyak yayasan yang ditunjuk justru memiliki afiliasi langsung dengan petinggi BGN, sehingga mengabaikan ketentuan formal yang seharusnya dijalankan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya praktik mark-up harga yang signifikan dalam pengadaan barang kebutuhan program. Kerugian negara diduga timbul dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, serta pengadaan ribuan unit sepatu, tablet, dan televisi 75 inci yang tidak mendukung operasional MBG secara efisien. Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk program tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan adanya celah pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional yang melibatkan anggaran jumbo, sehingga menuntut transparansi lebih ketat di masa depan. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai urgensi reformasi birokrasi dan pengawasan internal di lembaga pemerintah.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit