Berita

Polri Berhasil Fasilitasi 4.216 Pekerja Terdampak PHK Kembali Bekerja

Polri Berhasil Fasilitasi 4.216 Pekerja Terdampak PHK Kembali Bekerja

Ringkasan

  • Polri berhasil memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK kembali bekerja melalui Desk Ketenagakerjaan, sebuah inisiatif yang mendapat apresiasi dari ITUC.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatatkan capaian signifikan dalam mendukung stabilitas sektor ketenagakerjaan nasional. Melalui inisiatif Desk Ketenagakerjaan Polri, institusi ini berhasil memfasilitasi 4.216 buruh yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Polri dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja serta menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis di seluruh pelosok negeri.

Dalam pidato pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang berlangsung di Jakarta, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan dilakukan hingga tingkat kewilayahan. Wadah ini dirancang khusus untuk memfasilitasi dialog konstruktif antara pihak kepolisian, serikat pekerja, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan terkait guna menuntaskan berbagai sengketa ketenagakerjaan yang muncul di lapangan.

Selain aspek fasilitasi penyerapan kembali tenaga kerja, Polri juga aktif melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Tercatat sebanyak 267 kasus tindak pidana ketenagakerjaan telah ditangani oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 40 kasus di antaranya berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hak dibandingkan sekadar pemidanaan.

Kapolri menekankan bahwa keberadaan Desk Ketenagakerjaan tidak semata-mata berfokus pada ranah hukum represif. Pendekatan dialogis tetap menjadi prioritas utama agar keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga, sementara hak-hak dasar pekerja tetap terlindungi secara proporsional. Strategi ini dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas akibat ketegangan dalam hubungan industrial.

Dedikasi dan langkah proaktif Polri dalam sektor ketenagakerjaan ini pun mendapatkan pengakuan internasional. International Trade Union Confederation (ITUC) atau Konfederasi Serikat Buruh Internasional memberikan penghargaan kepada Polri atas kontribusi nyata dalam memberikan perlindungan kepada buruh. Hal ini membuktikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam isu ketenagakerjaan telah memenuhi standar perlindungan tenaga kerja yang diakui secara global.

Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat peran Desk Ketenagakerjaan sebagai bagian dari transformasi institusi yang lebih humanis dan solutif. Penguatan perlindungan terhadap pekerja diyakini sebagai pilar penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan terciptanya hubungan industrial yang kondusif, Polri berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Inisiatif ini menunjukkan pergeseran peran kepolisian menjadi mediator dalam isu ekonomi, yang sangat penting bagi iklim investasi di Indonesia. Stabilitas hubungan industrial yang terjaga melalui dialog akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamanan operasional bisnis di tengah tantangan ekonomi global.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit