Satgas Haji dan Umrah Polri telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus pemberangkatan haji ilegal sepanjang periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjamin keadilan bagi para korban.
Proses hukum yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari 64 laporan yang diterima oleh Satgas Haji dan Umrah, yang terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Berdasarkan data yang dihimpun, praktik haji ilegal ini telah merugikan sebanyak 3.550 calon jemaah dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp116,7 miliar. Irhamni menekankan bahwa sinergi antara Mabes Polri dan Polda jajaran menjadi kunci keberhasilan dalam membongkar sindikat tersebut.
Salah satu kasus dengan dampak terbesar terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana penyidik menetapkan satu tersangka atas dugaan penipuan yang melibatkan 3.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp95 miliar. Selain itu, Polda Jawa Timur mencatat 13 tersangka dengan 145 korban dan kerugian Rp9,5 miliar, sementara Polda Sulawesi Tenggara menangani 3 tersangka yang menipu 282 orang dengan kerugian Rp8,8 miliar.
Komitmen Polri untuk memberantas travel haji bodong ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat agar dapat beribadah dengan tenang. Irhamni secara khusus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket haji atau umrah berbiaya murah yang tidak prosedural, karena seringkali modus tersebut menjadi kedok penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam upaya pencegahan yang lebih luas, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas khusus yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, pihak Imigrasi, serta otoritas Arab Saudi. Fokus utama satgas ini adalah menindak tegas oknum travel nakal yang seringkali menjanjikan pemberangkatan tanpa antrean panjang atau menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ke depannya, Polri akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural guna memastikan keamanan dan ketertiban jemaah. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih agen travel perjalanan ibadah dan terhindar dari modus penipuan yang merugikan secara finansial maupun administratif di masa depan.