Berita

Polri Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Energi Sepanjang 2026, Selamatkan Negara Rp756 Miliar

Polri Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Energi Sepanjang 2026, Selamatkan Negara Rp756 Miliar

Ringkasan

  • Polri mengungkap 464 kasus tindak pidana energi sepanjang 2026 dengan total kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp756 miliar.

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian signifikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kejahatan di sektor energi sepanjang tahun 2026. Dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 yang digelar di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar 464 kasus tindak pidana energi.

Dari total ratusan kasus tersebut, Polri telah menetapkan 594 orang sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi yang merugikan masyarakat luas dan keuangan negara. Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti vital yang menjadi objek tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan mencakup 669 ribu liter solar, 80 ribu liter pertalite, hingga 30.000 unit LPG dengan berbagai ukuran. Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi penindakan ini mencapai lebih dari Rp756 miliar. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter bio solar bersubsidi yang melibatkan armada kapal tanker dan truk transporter.

Selain fokus pada sektor energi, Polri juga mengoptimalkan kinerja Satgas Pangan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting. Satgas ini bertugas memutus rantai distribusi yang merugikan petani, seperti praktik tengkulak, serta mengawasi komoditas strategis lainnya seperti beras, minyak goreng, dan LPG bersubsidi guna memastikan aksesibilitas bagi masyarakat.

Dalam upaya menjaga ekosistem industri, Satgas Pangan juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha. Tercatat, Polri telah melakukan klarifikasi terhadap 173 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi melakukan praktik pembelian tandan buah segar dengan harga yang tidak wajar. Hal ini dilakukan demi menjaga keadilan bagi para petani sawit di berbagai daerah.

Kapolri menegaskan bahwa langkah-langkah strategis ini merupakan wujud nyata Polri dalam mendukung stabilitas fundamental perekonomian nasional. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adaptif, Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketahanan energi dan pangan sebagai pilar utama pembangunan bangsa, sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-80, yaitu '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.

Mengapa Ini Penting

Pengungkapan kasus ini menunjukkan peran krusial kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi makro melalui perlindungan distribusi subsidi energi dan pangan. Bagi industri, langkah ini memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih sehat dengan meminimalisir praktik persaingan tidak sehat dan penyelundupan komoditas strategis.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit