Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai tidak efisien. Dalam program Presiden Menjawab yang dirilis Bakom RI pada Rabu (16/9), ia menyoroti fenomena dana transfer dari pemerintah pusat yang justru tertahan di kas daerah atau perbankan, alih-alih digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Menurut Prabowo, pemerintah pusat memiliki bukti konkret mengenai dana yang telah ditransfer namun tidak terserap optimal. Kondisi ini sering kali diperparah oleh konflik kepentingan internal di tingkat daerah, seperti perselisihan antara kepala daerah dengan legislatif atau bupati dengan DPRD, yang berujung pada lumpuhnya eksekusi anggaran.
Kritik ini muncul di tengah upaya pemerintah pusat untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Sebagai bagian dari evaluasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), Presiden menekankan bahwa efektivitas penggunaan dana menjadi syarat mutlak agar pembangunan tidak terhambat oleh birokrasi yang tidak produktif.
Desentralisasi yang telah berjalan selama 25 tahun di Indonesia seharusnya sudah menunjukkan kematangan dalam manajemen fiskal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada kesenjangan antara besarnya alokasi dana dengan realisasi pembangunan infrastruktur dasar, khususnya di level desa.
Prabowo memberikan contoh ironis terkait pembangunan jembatan desa. Meski pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp1 miliar secara konsisten selama satu dekade terakhir, banyak infrastruktur krusial seperti jembatan yang hanya membutuhkan biaya Rp400 juta justru tidak kunjung terealisasi.
Persoalan ini mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola keuangan daerah yang belum sepenuhnya sinkron dengan visi pembangunan nasional. Penumpukan dana di bank menunjukkan bahwa prioritas daerah mungkin belum sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat di akar rumput.
Bagi publik, kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan. Masyarakat yang mengharapkan percepatan akses jalan atau fasilitas dasar sering kali harus menelan pil pahit karena anggaran yang tersedia justru tidak tersalurkan akibat ketidakmampuan manajerial atau ego sektoral di tingkat lokal.
Secara makro, fenomena ini menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika dana mengendap di bank, perputaran uang di sektor riil melambat. Dampak lanjutannya, daya beli masyarakat di daerah tidak terstimulasi secara maksimal, yang pada gilirannya memengaruhi target pertumbuhan ekonomi nasional.
Prabowo menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam mengelola anggaran harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme. Penggunaan anggaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk menyejahterakan rakyat secara nyata.
Ke depan, pemerintah pusat diprediksi akan memperketat pengawasan terhadap distribusi TKD. Kebijakan ini kemungkinan besar akan menyertakan indikator kinerja yang lebih ketat, di mana penyerapan anggaran yang tidak efisien bisa menjadi pertimbangan dalam penyesuaian alokasi dana di tahun anggaran berikutnya.
Transformasi dalam sistem penganggaran daerah menjadi sebuah keharusan. Digitalisasi keuangan pemerintah daerah mungkin akan dipercepat untuk meminimalisasi potensi penyimpangan atau kelalaian dalam eksekusi proyek-proyek strategis di tingkat desa hingga kabupaten.
Pada akhirnya, akuntabilitas menjadi kata kunci. Tanpa adanya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam komitmen penggunaan dana, target pembangunan yang ambisius akan sulit tercapai. Pemerintah daerah dituntut untuk segera membenahi koordinasi internal agar anggaran yang mengendap dapat segera dialirkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.