Presiden Prabowo Subianto tidak menutupi kekecewaannya saat berdiri di tribuna Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8). Di hadapan para wakil rakyat, Kepala Negara itu mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung akhir tahun lalu. Namun, angka yang fantastis itu justru memunculkan pertanyaan fundamental: bagaimana mungkin aparat keamanan tidak mengetahui keberadaan operasi skala besar tersebut?
"Masa 1.000 tambang, pejabat TNI dan pejabat Polri nggak tahu?" tanya Prabowo dengan nada tegas yang terdengar jelas di ruang sidang kompleks parlemen, Jakarta. Ia lalu menunjuk langsung Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat di kedua institusi tersebut. Perintah itu bukan sekadar teguran lisan, melainkan instruksi operasional yang menuntut tindak lanjut nyata.
Latar belakang kerasnya sikap Presiden ini tidak terlepas dari sejarah panjang penambangan timah liar di Kepulauan Bangka Belitung. Sejak era reformasi, wilayah itu menjadi ladang pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara triliunan rupiah. Lautan timah yang seharusnya menjadi aset negara justru mengalir ke tangan oknum melalui jaringan yang terstruktur. Pemerintahan sebelumnya pernah melakukan operasi penutupan massal, namun praktik itu sering kali bangkit kembali begitu pengawasan longgar.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa kerugian negara akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dampak ekologisnya pun parah: hutan lindung terbuka, tanah longsor, dan perairan tercemar merkuri serta timbal dari proses pengolahan liar. Masyarakat lokal yang seharusnya menikmati hasil sumber daya alam justru menderita kerusakan lingkungan hidup tanpa kompensasi yang adil.
Kendati demikian, keberanian Prabowo menuding jari ke institusi yang ia pimpin sendiri — TNI dan Polri — menandakan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Selama ini, operasi penertiban tambang ilegal sering kali berhenti di tingkat pelaku lapangan (penambang kecil dan pengusaha peralatan), sementara jaringan pelindung di atasnya tetap aman. Instruksi Presiden untuk "usut pejabat" membuka kemungkinan pembersihan internal yang selama ini dianggap tabu.
Analis keamanan nasional, Aleksius Jemadu dari Universitas Pelita Harapan, menilai langkah ini sebagai uji nyata komitmen reformasi birokrasi dan keamanan di era Prabowo. "Jika TNI dan Polri benar-benar membersihkan diri dari oknum yang melindungi tambang ilegal, ini akan menjadi preseden penting. Namun, tantangannya ada pada kemauan politik untuk memproses kasus hingga ke tingkat atasan tanpa intervensi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (15/8).
Di sisi industri, langkah keras ini diharapkan dapat menstabilkan harga timah global. Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia setelah China, dan ketidakpastian pasokan akibat pertambangan liar sering memicu volatilitas harga di London Metal Exchange (LME). Jika penertiban berjalan efektif, PT Timah Tbk sebagai BUMN tunggal yang berhak mengekspor timah primer akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga dan kepastian pasokan legal.
Sementara itu, masyarakat Bangka Belitung menyambut keputusan Presiden dengan campur aduk. Di satu sisi, mereka mengharapkan lingkungan pulih dan ekonomi lokal bergerak di rel legal. Di sisi lain, ribuan keluarga yang bergantung pada tambang liar sebagai mata pencaharian harian khawatir kehilangan penghidupan tanpa alternatif kerja yang jelas. Pemerintah daerah diminta menyiapkan program diversifikasi ekonomi dan pelatihan keterampilan agar transisi berkeadilan.
Prabowo menegaskan bahwa pangkat dan jabatan bukan untuk keuntungan pribadi. "Untuk apa negara kasih pangkat, kasih jabatan mereka kalau nggak bisa tertibkan ini? Saya bicara atas nama rakyat Indonesia," tegasnya. Kalimat itu mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan bersumber dari kepercayaan rakyat, dan kepercayaan itu hancur ketika aparat negara menjadi bagian dari masalah.
Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah pembentukan tim gabungan TNI-Polri-KPK yang mandiri untuk mengusut aliran dana dan jaringan pelindung. Tanpa keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi, investigasi internal berisiko terjebak dalam solidaritas institusional. Masyarakat juga menunggu transparansi: siapa pejabat yang terlibat, bagaimana mekanisme perlindungannya, dan apa sanksi yang dikenakan.
Jika Presiden Prabowo berhasil membuktikan bahwa tidak ada orang di atas hukum — termasuk di dalam TNI dan Polri —, kasus 1.000 tambang timah ilegal ini bisa menjadi momentum pembentukan tata kelola sumber daya alam yang bersih, adil, dan berkelanjutan. Kegagalan justru akan memperkuat sikap sinis publik bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap bersifat selektif.