Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan penertiban terhadap kehadiran 'pak ogah' atau pengatur lalu lintas liar yang beroperasi di sepanjang jalan protokol ibu kota. Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Pramono saat meresmikan fasilitas shelter kendaraan bermotor di kawasan strategis Thamrin-Bundaran HI pada Selasa, 7 Juli 2026.
Keberadaan pak ogah, yang merupakan sebutan bagi warga yang mengatur lalu lintas di persimpangan atau putaran balik dengan mengharapkan imbalan uang, dinilai telah menjadi salah satu faktor yang menghambat kelancaran arus lalu lintas. Pramono menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menciptakan kekacauan lalu lintas di titik-titik krusial kota.
Dalam catatannya, fenomena pak ogah sering kali memicu kepadatan kendaraan yang tidak teratur. Hal ini terjadi karena para pengatur jalan ilegal tersebut cenderung lebih mendahulukan kendaraan yang ingin memutar balik atau berbelok demi mendapatkan imbalan, sehingga kendaraan yang melaju lurus justru terhambat dan memicu kemacetan panjang di jalan-jalan utama.
Menanggapi instruksi tersebut, Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Perhubungan dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. Koordinasi lintas instansi ini dianggap krusial agar penertiban dapat dilakukan secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya bersifat sementara atau sekadar tindakan seremonial.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari visi besar Pramono dalam menata Jakarta agar lebih rapi, teratur, dan estetis. Ia berharap bahwa dengan berkurangnya praktik-praktik ilegal di jalanan, mobilitas warga Jakarta akan menjadi jauh lebih efisien, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.
Sebagai penutup, Pramono menyampaikan aspirasinya agar Jakarta ke depan dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih manusiawi dan ramah bagi warganya. Ia berkomitmen untuk terus mengevaluasi setiap kebijakan yang menyentuh aspek pelayanan publik dan kenyamanan kota agar Jakarta benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat luas dengan kualitas hidup yang meningkat.