Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas cakupan program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi warga Jakarta, dengan memperluas jangkauan beasiswa yang sebelumnya hanya terbatas untuk jenjang sarjana (S1) menjadi hingga pendidikan magister (S2) dan doktor (S3).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat sesi wawancara di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026. Pramono menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan penuh bagi mahasiswa yang ingin terus mengembangkan potensi akademik mereka ke jenjang yang lebih tinggi tanpa terkendala biaya.
Menurut Pramono, pendidikan merupakan instrumen paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan dan ketidakberuntungan dalam keluarga. Ia merefleksikan pengalaman pribadinya sebagai anak dari keluarga guru yang berhasil mengubah nasib melalui pendidikan tinggi berkat bantuan beasiswa, hingga akhirnya mampu lulus sebagai sarjana Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung.
Saat ini, tercatat sebanyak 15.920 mahasiswa telah menerima manfaat dari program KJMU. Dengan perluasan cakupan hingga jenjang pascasarjana, pemerintah berharap dapat mencetak lebih banyak sumber daya manusia unggul yang memiliki kualifikasi akademik mumpuni, yang nantinya akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota dan kemajuan bangsa.
Selain memperluas KJMU, Pemerintah Provinsi Jakarta juga tengah mempersiapkan program beasiswa baru yang disebut bantuan LPDP Jakarta. Program ini dirancang dengan alokasi anggaran mencapai Rp 100 miliar dan ditargetkan akan mulai beroperasi pada tahun 2027 mendatang. Fokus utama program ini adalah mengirim setidaknya 75 mahasiswa terbaik asal Jakarta untuk menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam teknis pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pusat. Meski pengelolaan manajerial akan dilakukan oleh pihak LPDP pusat, Pemerintah Provinsi Jakarta tetap memegang kewenangan penuh dalam menentukan kriteria dan penempatan calon penerima manfaat, sehingga program ini diharapkan tepat sasaran dalam menjaring talenta terbaik di Jakarta.