Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum baru untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha terkait mekanisme perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di ibu kota. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah provinsi dalam membenahi tata kelola perizinan yang selama ini dinilai masih memiliki ruang abu-abu.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Selasa, Pramono menegaskan bahwa Pergub ini hadir untuk menjawab tantangan birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi. Aturan tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai KLB. Gubernur menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Jakarta.
Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penegasan mengenai batas waktu pelayanan. Pramono memberikan instruksi tegas agar seluruh proses perizinan dengan mekanisme baru ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 15 hari. Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi ketidakpastian waktu yang sering dikeluhkan oleh para pengembang dan pelaku bisnis selama proses pengurusan izin pembangunan.
Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bekerja sendiri. Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya menggandeng lembaga pengawasan eksternal, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan lembaga-lembaga ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem perizinan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang transparan dan akuntabel.
Regulasi ini disusun berdasarkan evaluasi mendalam terhadap berbagai laporan dan masukan masyarakat terkait hambatan dalam pengurusan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) serta layanan perizinan lainnya. Pramono menyadari bahwa tanpa regulasi yang jelas dan transparan, iklim investasi di Jakarta akan sulit berkembang. Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi menjadi prioritas utama dalam masa pemerintahannya.
Menutup arahannya, Pramono menyampaikan bahwa sebaik apa pun sebuah peraturan, efektivitasnya tetap bergantung pada kepercayaan publik. Ia berkomitmen untuk terus memangkas birokrasi yang berbelit-belit demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Dengan kepastian aturan yang tertuang dalam Pergub 11/2026, diharapkan pelaku usaha memiliki landasan yang kuat untuk berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.