Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera mengkaji revisi undang-undang guna mengategorikan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme ekologi. Instruksi ini disampaikan langsung saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).
Langkah ini menandai pergeseran paradigma pemerintah dalam memandang karhutla yang selama ini kerap dianggap sebagai tindak pidana lingkungan biasa. Dengan melabelinya sebagai terorisme ekologi, Prabowo ingin memastikan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan memiliki efek jera yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini.
Dalam rapat tersebut, Prabowo memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera berkoordinasi dengan DPR. Fokus utamanya adalah memperberat sanksi dalam undang-undang nasional agar tidak ada lagi celah hukum bagi mereka yang sengaja membakar lahan demi kepentingan ekonomi atau pembukaan lahan praktis.
Masalah karhutla di Indonesia telah menjadi isu lintas batas yang krusial. Selain menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem lokal, kabut asap yang dihasilkan kerap melintasi batas negara. Hal ini memicu ketegangan diplomatik dengan negara-negara tetangga yang terdampak langsung oleh kualitas udara yang memburuk.
Presiden menegaskan bahwa alasan kearifan lokal atau kebutuhan pembukaan lahan oleh masyarakat tidak lagi dapat diterima sebagai pembenaran untuk melakukan pembakaran. Pemerintah berkomitmen menyediakan bantuan teknis dan alat berat bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, sehingga praktik pembakaran hutan tidak lagi menjadi pilihan utama.
Selain memperketat aturan di tingkat nasional, Prabowo juga menyoroti regulasi di tingkat daerah. Ia secara spesifik memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan seluruh peraturan daerah (Perda) yang masih memberikan ruang atau izin bagi praktik pembakaran lahan segera dicabut tanpa kompromi.
Analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengambil kendali penuh atas isu lingkungan yang selama ini sering tumpang tindih antara otoritas pusat dan daerah. Pendekatan ini juga menyiratkan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan akan menjadi prioritas utama kabinet dalam satu setengah bulan ke depan, yang diprediksi masih menjadi masa rawan kebakaran.
Bagi sektor industri, kebijakan ini tentu akan berdampak pada penguatan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan lahan bagi perusahaan perkebunan. Perusahaan kini berada di bawah pengawasan yang jauh lebih ketat, di mana kegagalan dalam mencegah kebakaran di area konsesi dapat berujung pada tuduhan pidana yang sangat berat.
Secara sosiologis, transisi dari sanksi lingkungan ke label terorisme ekologi akan mengubah persepsi publik terhadap kejahatan lingkungan. Jika sebelumnya pembakaran hutan dianggap sebagai masalah administratif atau perdata, kini pelakunya akan dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan kelangsungan hidup orang banyak.
Langkah ini juga merupakan respons cepat pemerintah atas laporan mitigasi yang diterima di Istana Merdeka. Pemerintah menyadari bahwa mitigasi aktif adalah kunci, namun tanpa payung hukum yang menakutkan, kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat akan sulit terbentuk secara permanen.
Ke depan, revisi undang-undang ini diperkirakan akan memicu perdebatan panjang di parlemen mengenai definisi operasional terorisme ekologi. Namun, sinyal dari Presiden sangat jelas bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi alasan apa pun di balik pembakaran hutan yang merugikan kepentingan nasional dan internasional.
Sebagai langkah akhir, pemerintah akan terus memantau titik panas (hotspot) di berbagai wilayah rawan. Fokus jangka panjang tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga pada penyediaan solusi alternatif bagi masyarakat untuk membuka lahan tanpa harus merusak lingkungan, sebuah langkah krusial untuk menjaga kedaulatan ekologi Indonesia.