Seorang pria berusia 66 tahun di Singapura, Abdul Rahim Sa'ad, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 11 bulan karena memeras seorang anak berusia 12 tahun dengan rokok dan uang untuk tindakan seksual yang berlangsung selama sekitar tiga tahun. Awalnya, Abdul yang tinggal bersama saudarinya, berkenalan dengan korban setelah pria tersebut mengajak bicara anak itu yang sedang berjalan melewati flat. Keduanya sesekali merokok bersama. Pada 29 April 2020, korban meminta rokok, lalu Abdul meminta anak tersebut menunjukkan bagian tubuh bawahnya dan membiarkan pria itu memotret organ kemaluannya. Sebagai imbalan, korban menerima uang dan sebungkus rokok. Permintaan akan rokok dan uang pun berlanjut, dan setiap kali korban mendapat rokok, ia harus melakukan oral seks kepada Abdul di toilet difabel sebuah pusat komunitas. Kejadian ini terulang setidaknya delapan kali antara April 2020 dan 2023, sementara korban perlahan beranjak dewasa, mencapai usia 13 tahun pada Agustus 2020. Kasus ini terungkap setelah keponakan Abdul melapor ke polisi pada 4 Januari 2024, menuduh pria tersebut menyediakan jasa seksual kepada anak-anak laki-laki muda dengan imbalan rokok. Abdul kemudian mengaku bersalah atas dua dakwaan karena memaksa anak di bawah usia 14 tahun melakukan tindakan seksual terhadap dirinya. Jaksa penuntut umum meminta hukuman 14 hingga 17 tahun penjara, ditambah empat hingga lima bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk karena Abdul tidak bisa dicambuk (usia di atas 50 tahun). Pembela Abdul, Choo Jing Yen, meminta agar kliennya hanya dijatuhi hukuman maksimal 11 tahun penjara dan tidak ada hukuman tambahan sebagai pengganti cambuk, dengan alasan usia dan kondisi medis – kedua kaki Abdul diamputasi dan ia menderita diabetes, sehingga kemungkinan tidak bisa menerima cambuk. Hakim Audrey Lim menjatuhkan vonis 12 tahun 7 bulan untuk kedua dakwaan, ditambah dua bulan untuk setiap dakwaan sebagai pengganti cambuk, dengan pertimbangan usia korban yang sangat muda dan durasi tindakan oral seks yang “cukup lama”. Abdul bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda, atau cambuk untuk setiap dakwaan, tetapi usianya menghalangi hukuman cambuk.
Kasus ini menggarisbawahi taktik grooming yang digunakan pelaku: memberikan rokok dan uang untuk membangun ketergantungan, lalu mengeksploitasi ketidakdewasaan korban. Di Singapura, kasus pelecehan seksual anak telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mendorong perdebatan tentang perlindungan anak yang lebih ketat, terutama di area perumahan dan pusat komunitas. Para aktivis juga menyoroti keterbatasan hukum yang ada dalam mengatasi eksploitasi yang terjadi secara bertahap, karena korban sering kali tidak melapor karena rasa malu atau ketakutan.
Di Indonesia, kasus serupa sering muncul di berita, dengan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ratusan laporan pelecehan seksual setiap tahun, banyak di antaranya melibatkan groomer yang menawarkan uang atau barang. Hukum Indonesia menjatuhkan hukuman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup untuk pelaku pelecehan seksual anak, tetapi tantangan dalam penegakan hukum, stigma sosial, dan akses terbatas terhadap konseling korban tetap menjadi hambatan. Lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Pulih telah meningkatkan upaya untuk menyediakan layanan konseling dan hotline, namun masih banyak anak di daerah perkotaan dan pedesaan yang rentan, terutama karena penggunaan smartphone yang luas tanpa pengawasan yang memadai.
Jaksa penuntut, Deputi Jaksa Penuntut Umum Jiang Ke-Yue, menyatakan bahwa kasus ini “melebihi batas grooming” karena pelaku secara sistematis memberikan rokok selama tiga tahun dan berulang kali, mengeksploitasi ketidaktahuan korban. Choo Jing Yen, pembela Abdul, menekankan kondisi medis kliennya sebagai alasan untuk menghindari hukuman cambuk, menggambarkan “banyak kondisi medis” yang membuatnya tidak cocok menerima cambuk. Hakim Lim menekankan pentingnya usia korban dan durasi tindakan seksual dalam vonis, menekankan bahwa pengadilan tidak bisa mengabaikan kebrutalan dan dampak jangka panjang terhadap korban.
Ke depannya, kasus ini mungkin akan memicu reformasi kebijakan di Singapura, termasuk pelatihan wajib bagi petugas komunitas tentang tanda-tanda grooming dan protokol pelaporan yang lebih ketat. Di Indonesia, para pendukung perlindungan anak menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan rokok kepada anak di bawah umur dan kampanye kesadaran masyarakat yang lebih luas tentang grooming seksual daring, mengingat banyak pelaku menggunakan media sosial untuk mendekati korban. Kedua negara tersebut mungkin akan bekerja sama dalam pertukaran intelijen tentang jaringan eksploitasi anak lintas batas, karena globalisasi kejahatan seksual telah membuat pelaku dapat beroperasi di seluruh wilayah ASEAN.
Secara keseluruhan, vonis terhadap Abdul merupakan kemenangan bagi keadilan, tetapi juga menyoroti kebutuhan mendesak akan pendidikan perlindungan anak yang lebih baik, sistem pelaporan yang responsif, dan dukungan holistik bagi korban agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.