Internasional

Pria di Singapura Divonis Bersalah Setelah Eksploitasi Seksual Lansia Penderita Demensia

Pria di Singapura Divonis Bersalah Setelah Eksploitasi Seksual Lansia Penderita Demensia

Ringkasan

  • Seorang pria di Singapura divonis bersalah karena melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap seorang lansia penderita demensia yang ia temui saat tersesat.

Seorang pria berusia 55 tahun bernama Mohamad Zakir Jaafar telah mengakui perbuatannya di pengadilan Singapura atas dakwaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 71 tahun yang menderita demensia. Kasus ini terungkap setelah putra korban menemukan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di dalam rumah ibunya, yang memperlihatkan tindakan kriminal tersebut.

Kejadian bermula pada Juni 2022 ketika istri pelaku pertama kali bertemu dengan korban yang sedang tersesat di area perumahan. Korban, yang telah didiagnosis menderita demensia sejak tahun 2019, memang hidup sebatang kara dan memiliki keterbatasan dalam mengelola kehidupan sehari-harinya. Setelah membantu korban pulang, istri pelaku menceritakan kondisi mental korban kepada suaminya.

Memanfaatkan kondisi kerentanan korban, Zakir mulai mendekati wanita tersebut setelah bertemu kembali di dekat pusat perbelanjaan. Ia sengaja mengantar korban pulang untuk mengetahui lokasi tempat tinggalnya. Pelaku kemudian secara berulang kali mendatangi kediaman korban di malam hari, setelah menyelesaikan jam kerjanya, dengan maksud melakukan tindakan asusila.

Dalam persidangan terungkap bahwa pelaku dengan sengaja menunjukkan video pornografi kepada korban dan melakukan tindakan seksual secara paksa. Zakir meyakini bahwa aksinya akan aman dari deteksi hukum karena ia menganggap korban tidak akan mampu melaporkan tindakannya akibat kondisi mental yang dialaminya. Pelaku setidaknya telah mendatangi rumah korban sebanyak empat kali antara Juni 2022 hingga Januari 2023.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada 3 Januari 2023 ketika putra korban meninjau rekaman CCTV yang dipasang di ruang tamu. Rekaman tersebut menunjukkan Zakir masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan pemerkosaan. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di hari yang sama.

Jaksa penuntut umum menyebut tindakan Zakir sebagai bentuk eksploitasi seksual yang sangat keji terhadap individu yang rentan dan tidak memiliki kapasitas mental untuk memberikan persetujuan. Pihak kejaksaan menuntut hukuman penjara antara 15 hingga 16 tahun lebih, dengan tambahan hukuman penjara pengganti cambuk karena pelaku telah berusia di atas 50 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anggota keluarga lanjut usia yang memiliki kondisi kesehatan mental.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya penggunaan teknologi pengawasan rumah seperti CCTV bagi keluarga yang merawat lansia dengan kondisi kognitif menurun. Selain itu, ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan anggota keluarga yang rentan dan pentingnya peran komunitas dalam melindungi kelompok masyarakat yang lemah.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit