Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, secara tegas mendorong agar proses penunjukan komisaris di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan dengan standar objektivitas dan profesionalisme yang tinggi. Pernyataan ini disampaikan Puan menyikapi polemik rangkap jabatan yang masih melibatkan sejumlah wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di berbagai perusahaan pelat merah.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Puan menekankan bahwa DPR akan terus mengawal agar setiap jabatan komisaris diisi oleh figur-figur yang memiliki kompetensi mumpuni di bidangnya. Menurutnya, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) hanya bisa tercapai apabila pengisian posisi strategis dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya intervensi kepentingan politik yang berlebihan.
Sorotan tajam terhadap fenomena rangkap jabatan ini sebelumnya dipicu oleh laporan Transparency International Indonesia (TII). Data TII menunjukkan bahwa hingga akhir Juni 2026, masih terdapat 31 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN. Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi dan regulasi yang ada.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Keputusan ini memperluas cakupan larangan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, guna memastikan fokus kerja para pejabat publik tetap maksimal pada tugas-tugas kementeriannya.
Peneliti TII, Ferdian Yazid, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan dari 34 menjadi 31 orang bukanlah hasil dari kepatuhan hukum atau pengunduran diri sukarela. Sebaliknya, pengurangan tersebut terjadi karena adanya kasus hukum berupa dugaan korupsi yang menjerat para pejabat terkait. Hal ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan.
Beberapa nama pejabat yang tercatat masih menduduki posisi komisaris di BUMN strategis antara lain Wakil Menteri Pertanian di PT Pupuk Indonesia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital di PT Telkom Indonesia, serta Wakil Menteri Keuangan di PT PLN. Keberadaan para pejabat ini di jajaran komisaris BUMN kini terus diawasi oleh publik dan organisasi masyarakat sipil demi memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan negara tetap terjaga sesuai koridor hukum yang berlaku.