Berita

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR: Polisi Bantah Isu Bibir Korban Digunting

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR: Polisi Bantah Isu Bibir Korban Digunting

Ringkasan

  • Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap YTR.
  • Polisi tegaskan kerusakan fisik korban akibat pukulan.

Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat baru saja menggelar proses rekonstruksi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29). Tersangka dalam kasus ini adalah Taufik Hidayat (30), yang diduga telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan ekstrem terhadap korban selama kurun waktu sembilan bulan, yakni sejak 2025 hingga 2026.

Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di Polda Jabar pada Kamis (2/7), pihak kepolisian memperagakan 21 adegan tindak kekerasan. Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi, menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses berlangsung dan mengakui seluruh perbuatannya di enam lokasi kejadian yang berbeda.

Meski terdapat enam lokasi kejadian, penyidik memfokuskan rekonstruksi pada tiga titik utama di wilayah Kabupaten Bandung yang dianggap sebagai pusat terjadinya penganiayaan serta penyekapan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada intensitas kekerasan yang terjadi di sana, yang melibatkan penggunaan tangan kosong hingga senjata tajam dan benda tumpul.

Kombes Pol Rumi memberikan klarifikasi penting terkait kondisi fisik korban, khususnya mengenai isu yang beredar bahwa bibir korban digunting oleh tersangka. Pihak kepolisian secara tegas membantah klaim tersebut. Kerusakan parah pada bibir dan hilangnya gigi korban diakibatkan oleh pukulan berulang-ulang yang dilakukan tersangka selama masa penyekapan, ditambah dengan kurangnya penanganan medis yang membuat luka tersebut membusuk dan memburuk seiring waktu.

Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta terkait tato di tubuh korban yang sempat menjadi perhatian publik. Investigasi menunjukkan bahwa tato tersebut dibuat saat hubungan keduanya masih terlihat baik, namun korban berada dalam tekanan psikis yang berat. Korban merasa terpaksa menuruti keinginan tersangka karena diliputi rasa takut akan kekerasan fisik yang akan diterimanya jika menolak permintaan tersebut.

Kasus ini kini terus didalami oleh tim penyidik Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka Taufik Hidayat akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan penyekapan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memastikan seluruh bukti fisik dan keterangan saksi sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan di lapangan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan terhadap korban kekerasan dalam hubungan domestik serta pentingnya deteksi dini terhadap pola relasi yang abusif. Penegakan hukum yang transparan dan berbasis fakta sangat krusial untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah stigma negatif akibat informasi yang tidak akurat di masyarakat.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit