Internasional

RI Tegaskan Hormati Hukum Internasional di Tengah Manuver AS Lumpuhkan ICC

Ringkasan

  • Indonesia menolak manuver AS melumpuhkan ICC dan minta hukum internasional dihormati semua negara, Jumat.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa prinsip dan institusi hukum internasional wajib dihormati semua negara, merespons langkah Amerika Serikat yang hendak merongrong Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan resmi disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang secara tertulis di Jakarta pada Jumat, sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan terkait ancaman Washington terhadap pengadilan internasional tersebut.

Sikap Indonesia ini muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan pada Senin, 13 Juli, apa yang disebutnya sebagai "tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman" ICC terhadap kedaulatan Amerika. Menurut laporan Kyodo, Rubio menyatakan tidak ada batasan pada opsi diplomatik yang akan diambil, termasuk mendesak negara anggota agar keluar dari ICC serta memperluas sanksi terhadap pengadilan dan organisasi afiliasinya.

Ketegangan antara AS dan ICC bukanlah hal baru. Administrasi Presiden Donald Trump sejak lama mengkritik keras lembaga tersebut setelah membuka penyelidikan atas personel militer AS dengan dugaan kejahatan perang di Afghanistan. ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Israel Benjamin Netanyahu terkait agresi militer di Jalur Gaza, yang memicu kemarahan Washington.

Langkah AS mendapat kecaman dari sejumlah negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma. Prancis, Jepang, dan Belanda dengan cepat menegaskan kembali dukungan mereka kepada ICC. Posisi tersebut memperlihatkan adanya polarisasi di tingkat global mengenai legitimasi pengadilan kejahatan internasional di tengah tekanan kekuatan besar.

Indonesia sendiri tidak terikat pada yurisdiksi ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma. Yvonne menegaskan bahwa negara menghargai setiap upaya hukum dalam koridor internasional yang mengedepankan akuntabilitas, imparsialitas, dan tidak selektif. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan diplomatik Jakarta yang konsisten menjunjung penyelesaian sengketa secara damai.

Dari perspektif hukum internasional, upaya AS untuk melumpuhkan ICC berpotensi melemahkan sistem peradilan global yang dibangun pasca-Perang Dunia II. Bila negara berdaulat besar dapat menolak pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi, preseden tersebut membahayakan perlindungan korban konflik di berbagai wilayah, termasuk di Asia Tenggara.

Bagi Indonesia, isu ini relevan dengan komitmen politik luar negeri bebas-aktif. Kemlu RI menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mengedepankan pendekatan konstruktif dalam forum multilateral. Langkah itu sejalan dengan tradisi diplomasi Indonesia yang menolak intervensi sepihak namun juga tidak terjebak dalam blok kekuatan tertentu.

Yvonne Mewengkang menuturkan, Indonesia menghormati pihak yang memilih terlibat dalam proses hukum di ICC. Hal tersebut menunjukkan bahwa meski tidak menjadi negara pihak, Jakarta tidak menutup diri dari nilai-nilai yang diusung pengadilan internasional. Penghormatan terhadap hukum menjadi kunci stabilitas hubungan antarnegara.

Respons tegas sejumlah negara Eropa dan Asia terhadap manuver AS memberikan gambaran bahwa ICC masih memiliki dukungan substansial. Namun, ancaman sanksi dan desakan keluar keanggotaan dapat memicu pengikisan kekuatan institusi jika negara berkembang ikut goyah.

Ke depan, Indonesia diproyeksikan akan menggunakan forum seperti PBB dan Gerakan Non-Blok untuk menekankan pentingnya kepatuhan pada hukum internasional. Pemantauan terhadap kebijakan AS akan terus dilakukan tanpa memperkeruh hubungan bilateral yang selama ini terjaga.

Tren pelemahan lembaga multilateral oleh negara adidaya kemungkinan berlanjut seiring meningkatnya rivalitas geopolitik. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, mempertahankan ruang dialog berbasis aturan menjadi strategi penting agar tidak menjadi korban dari sengketa kekuatan besar.

Dampak jangka panjang dari krisis ini akan dirasakan oleh masyarakat global yang mengandalkan hukum internasional sebagai instrumen keadilan. Indonesia, dengan posisinya sebagai negara menengah, memiliki kesempatan memperkuat peran diplomatik guna menjaga agar sistem tersebut tidak kolaps di tengah tekanan unilateral.

Mengapa Ini Penting

Melemahnya ICC oleh tekanan AS berisiko membuat negara kuat kebal hukum, yang berdampak pada perlindungan warga sipil termasuk di kawasan Asia. Indonesia sebagai negara non-pihak Statuta Roma tetap terpengaruh karena stabilitas hukum global menopang perdagangan dan diplomasi regional. Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa erosi lembaga multilateral dapat mengurangi ruang keadilan bagi korban konflik lintas batas. Posisi bebas-aktif RI kini diuji untuk menjembatani ketegangan tanpa mengorbankan prinsip konstitusionalnya.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit