Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pernyataan tegas terkait kasus intimidasi yang menimpa mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha. Rieke menegaskan bahwa sanksi organisasi atau etik yang diberikan partai politik kepada para kadernya yang terlibat, tidak dapat menggantikan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan hukum harus tetap ditegakkan demi keadilan bagi korban.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD terhadap Dokter Icha saat ia sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni lalu. Rieke menekankan bahwa IGD adalah area steril yang diatur ketat oleh standar internasional seperti WHO dan JCI. Pelanggaran terhadap ruang lingkup medis ini merupakan hal serius yang tidak bisa disepelekan, terutama jika menyangkut keselamatan jiwa pasien.
Lebih lanjut, Rieke merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga medis dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Ia mendesak agar perkara ini diproses secara profesional, independen, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Negara hukum harus memastikan bahwa tidak ada privilese jabatan yang dapat melindungi pelaku dari jeratan hukum.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyarankan penyidik untuk mendalami indikasi mens rea atau niat jahat dari para terlapor. Jika terbukti ada hubungan kausal antara tindakan intimidasi dengan kondisi psikologis dr. Icha yang berujung pada kematian, Rieke meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Hal ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kekuasaan di fasilitas kesehatan.
Saat ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD yang diduga terlibat, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ketiganya diduga melakukan tindakan intimidatif dengan nada bicara keras saat dokter sedang menangani pasien korban gigitan ular, yang menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini telah memicu perhatian publik luas mengenai pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis di Indonesia. Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa posisi setiap warga negara adalah sama di mata hukum. Oleh karena itu, proses hukum terhadap ketiga anggota DPRD tersebut harus terus dikawal hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi keluarga almarhumah dan memastikan perlindungan bagi tenaga kesehatan lainnya di masa depan.