Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara resmi mengusulkan tiga langkah strategis guna memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan dalam kajian akademik bertajuk "Negara Hukum Diuji: Apakah Pasal 3 UU Tipikor Diterapkan dengan Satu Standar? Studi Kasus Perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim". Rieke menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki kedudukan yang setara di mata hukum sesuai dengan prinsip equality before the law yang diamanatkan oleh konstitusi.
Langkah pertama yang diusulkan adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun Pedoman Yurisprudensi Nasional terkait Pasal 3 UU Tipikor. Pedoman ini diharapkan mampu mengintegrasikan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta menetapkan parameter yang jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Kedua, Rieke mendesak DPR RI dan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antara UU Tipikor dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah ini bertujuan untuk membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan (policy error), maladministrasi, dan tindak pidana korupsi murni, sehingga pejabat publik tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum saat menjalankan tugas administratif.
Ketiga, DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu menginisiasi evaluasi nasional terhadap konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor. Evaluasi ini dipandang sebagai bagian integral dari agenda besar reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Rieke menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPR bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, hal ini merupakan amanat konstitusi Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia dijalankan sesuai dengan prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.