Ripple pernah berada di ambang penghentian operasi dan membagikan token XRP miliknya secara proporsional kepada para pemegang saham setelah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan gugatan pada tahun 2020. Dalam sebuah pidato di Sekolah Bisnis Universitas Kansas awal pekan ini, CEO Ripple Brad Garlinghouse mengungkapkan bahwa dirinya dan pendiri perusahaan Chris Larsen secara serius mempertimbangkan untuk melikuidasi perusahaan dan mendistribusikan sekitar 50 miliar XRP yang dipegangnya kepada investor. Menurut Garlinghouse, pilihan tersebut terasa lebih mudah dibandingkan menghadapi lembaga pemerintah yang menurutnya memiliki "kekuatan dan sumber daya tak terbatas".
Keputusan untuk tetap beroperasi muncul setelah pertimbangan matang tentang dampak terhadap ratusan karyawan. Meskipun demikian, Ripple harus menanggung biaya hukum yang sangat besar, mencapai sekitar $150 juta selama empat tahun bertarung di pengadilan. Biaya ini muncul karena SEC tidak hanya menggugat perusahaan, tetapi juga menyebut Garlinghouse dan Larsen secara pribadi dalam gugatan tersebut. Garlinghouse menceritakan bahwa ia telah bertemu dengan pejabat SEC empat kali antara tahun 2017 dan 2019 tanpa didampingi pengacara, dan tidak pernah menerima kejelasan apakah XRP akan diklasifikasikan sebagai sekuritas. Ketidakjelasan regulasi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa perusahaan merasa terpaksa untuk melawan.
Gugatan SEC pada tahun 2020 menuduh Ripple menjual XRP sebagai sekuritas yang tidak terdaftar, sebuah klaim yang dibantah oleh perusahaan. Setelah perjuangan hukum yang panjang, Ripple akhirnya memperoleh kemenangan penting ketika Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa XRP itu sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai sekuritas. Putusan ini membuka jalan bagi kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian pada Mei tahun lalu, terutama setelah kepemimpinan baru di SEC yang lebih akomodatif terhadap aset kripto di bawah pemerintahan Trump mengambil alih.
Bagi Ripple, hasil ini tidak hanya berarti kejelasan hukum tetapi juga mempertahankan kelangsungan bisnis yang mempekerjakan ratusan orang di seluruh dunia. Meskipun demikian, biaya litigasi yang besar meninggalkan dampak finansial yang signifikan, memengaruhi sumber daya yang dapat dialokasikan untuk pengembangan produk dan perluasan pasar. Para pemegang saham juga merasakan efek tidak langsung dari ketidakpastian ini, dengan nilai perusahaan dan token yang terkait berfluktuasi seiring perkembangan kasus.
Di luar Ripple, kasus ini menjadi momen penting bagi industri kripto secara luas, terutama dalam hal regulasi di Amerika Serikat. Kejelasan bahwa XRP bukan sekuritas membantu mendorong adopsi institusional yang lebih luas dan memberikan preseden bagi token lainnya. Bagi pasar di negara-negara seperti Indonesia, di mana minat terhadap aset digital semakin tumbuh, perkembangan ini memberikan harapan bahwa kerangka regulasi yang lebih jelas dapat mendorong pertumbuhan yang sehat dan melindungi investor.
Ke depannya, Ripple tampaknya akan fokus pada konsolidasi pasca-settlement, memperkuat infrastruktur pembayaran lintas batas, dan mengeksplorasi kasus penggunaan baru untuk XRP. Sementara itu, dinamika regulasi di AS diharapkan terus berkembang, dengan potensi untuk harmonisasi yang lebih besar antara pendekatan sekuritas dan kripto. Bagi pelaku industri di Indonesia, cerita Ripple ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan regulasi dalam mendorong inovasi sekaligus melindungi ekosistem dari tindakan penegakan hukum yang tidak terduga.