Berita

RUU Daerah Kepulauan: Penguatan Afirmasi dan Perlindungan Wilayah Pesisir

RUU Daerah Kepulauan: Penguatan Afirmasi dan Perlindungan Wilayah Pesisir

Ringkasan

  • RUU Daerah Kepulauan diperkenalkan untuk mengubah paradigma pembangunan dari berbasis daratan menjadi berbasis laut, demi kesejahteraan masyarakat pesisir.

Jakarta – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat kebijakan afirmatif bagi wilayah kepulauan. Fokus utamanya mencakup pengaturan kewenangan, skema pendanaan yang adil, serta perlindungan komprehensif bagi masyarakat pesisir dan masyarakat adat yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia.

Menurut anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Siti Mukaromah, RUU ini hadir sebagai antitesis terhadap paradigma pembangunan yang selama ini masih berbasis daratan (land-based). Mengingat lebih dari 90 persen wilayah daerah kepulauan terdiri dari lautan, ia menekankan pentingnya pergeseran fokus pembangunan agar lebih selaras dengan karakteristik geografis wilayah tersebut.

Konsep desentralisasi asimetris menjadi pilar utama dalam RUU ini. Melalui pendekatan tersebut, karakteristik unik wilayah kepulauan akan diakui secara formal. Hal ini memungkinkan wilayah laut dimasukkan sebagai variabel krusial dalam perhitungan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, yang diwujudkan melalui skema Dana Khusus Kepulauan (DKK).

Siti menambahkan bahwa DKK merupakan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat di daerah terpencil. Namun, ia juga memberikan catatan kritis kepada pemerintah daerah agar segera membangun sistem birokrasi yang lebih kuat dan transparan. Langkah ini krusial agar pengelolaan dana berjalan efektif serta meminimalisir tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Selain aspek fiskal, RUU ini juga menyoroti pentingnya tata kelola pariwisata yang terintegrasi. Siti mengingatkan agar tidak terjadi ego sektoral antarwilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang dapat menghambat potensi pariwisata bahari. Sinergi antarwilayah sangat diperlukan agar pengembangan destinasi wisata berjalan efisien dan tidak tumpang tindih.

Terakhir, aspek keberlanjutan lingkungan menjadi poin krusial dalam draf RUU ini. Pemerintah daerah diwajibkan tidak hanya mengejar potensi ekonomi dari sektor bahari, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem laut, kualitas air, serta kualitas udara. Dengan demikian, pembangunan di wilayah kepulauan diharapkan dapat tetap terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang.

Mengapa Ini Penting

RUU ini krusial karena mengubah landasan fiskal daerah dari luas daratan menjadi luas wilayah laut, yang akan berdampak langsung pada distribusi anggaran pembangunan di Indonesia timur. Selain itu, integrasi tata kelola berbasis teknologi dan data dalam RUU ini berpotensi membuka peluang baru bagi inovasi digital di sektor pariwisata dan pengelolaan sumber daya kelautan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit