Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara resmi telah meneruskan laporan mendalam terkait kasus dugaan penyekapan, perantaian, dan pemerasan terhadap tiga orang karyawan di Jakarta Pusat kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk laporan singkat kepresidenan atau presidential brief sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan yang dinilai sangat memprihatinkan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat, Said Iqbal mengungkapkan kondisi memilukan yang dialami para korban. Salah satu korban bernama Tegar dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk diarak, disekap selama tiga hari tanpa asupan makanan, hingga dirantai oleh pihak perusahaan. Fakta ini mencuat setelah Said Iqbal melakukan pertemuan langsung dengan pihak keluarga korban guna mendengarkan kronologi kejadian secara utuh.
Selain mengalami kekerasan fisik dan psikologis yang berat, korban juga diketahui menjadi sasaran eksploitasi ekonomi. Said menjelaskan bahwa korban, yang merupakan anak dari seorang pedagang es keliling, hanya diupah sebesar Rp500.000 per bulan. Angka tersebut jauh berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, bahkan jika usaha tersebut dikategorikan sebagai skala mikro. Tidak ada uang lembur yang diberikan meski jam kerja korban sangat tidak teratur.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya upaya intimidasi terstruktur terhadap para korban agar mencabut laporan polisi. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba menyuap korban dengan iming-iming uang hingga Rp1 miliar per orang, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga yang menuntut keadilan hukum. Bahkan, sebelum kasus ini mencuat ke publik, salah satu korban sempat diperas dan dipaksa menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pihak pelaku.
Menanggapi langkah aparat penegak hukum, Said Iqbal memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang bergerak cepat di bawah supervisi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah saat ini berkomitmen memberikan perlindungan penuh, termasuk fasilitasi pemulihan trauma psikologis melalui Dokkes Polri serta membantu pengurusan dokumen kependudukan dan jaminan BPJS Kesehatan korban yang sempat hilang.
Sebagai langkah tegas, Said Iqbal memastikan akan segera mengirimkan presidential brief kedua untuk melaporkan perkembangan terkini penyidikan kasus ini ke Istana. Ia menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara wajib hadir melindungi rakyat kecil dan tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan main hakim sendiri yang mencederai sila kedua Pancasila. Proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga martabat kaum buruh di Indonesia.