Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) pada Kamis di Jakarta. Perusahaan itu menawarkan skema pengumpulan dana masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding tanpa memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penghentian ini dilakukan setelah otoritas menyimpulkan bahwa EVI beroperasi tanpa landasan hukum yang sah. Modus yang digunakan menyerupai penawaran multi level marketing, di mana perusahaan mengiming-imingi investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau. EVI sebelumnya mengklaim tengah mengurus perizinan di OJK, klaim yang kemudian terbukti tidak benar setelah dilakukan verifikasi.
Kasus ini mencuat di tengah maraknya penawaran investasi alternatif yang memanfaatkan tren isu lingkungan. Ekonomi hijau dan energi terbarukan menjadi tema jualan yang mudah menarik minat publik, terutama mereka yang ingin berinvestasi sekaligus berkontribusi pada isu iklim. Pelaku kejahatan keuangan kerap menyisipkan narasi tersebut untuk membangun kepercayaan calon korban.
Satgas PASTI menemukan bahwa EVI tidak memiliki izin sebagai penyelenggara layanan urun dana. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI atau BKPM. Aplikasi dan situs web yang dipakai perusahaan juga tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Temuan lain menunjukkan EVI sempat tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI). Status keanggotaan itu kini dicabut menyusul bukti pelanggaran yang ditemukan selama proses klarifikasi. Pencabutan ini mempertegas bahwa entitas tersebut tidak memiliki legitimasi dalam ekosistem urun dana yang diawasi industri.
Bagi ekosistem teknologi finansial Indonesia, kasus EVI menjadi peringatan bahwa sertifikasi atau keanggotaan asosiasi tidak otomatis menjamin kepatuhan hukum sebuah entitas. Masyarakat yang tergiur skema crowdfunding harus memeriksa izin OJK, bukan sekadar melihat nama asosiasi atau klaim perizinan di situs perusahaan. Kerugian finansial dari investasi ilegal seperti ini biasanya sulit ditelusuri karena dana mengalir melalui sistem yang tidak terdaftar.
Korban dari praktik semacam ini mayoritas adalah masyarakat awam yang tidak paham bedanya securities crowdfunding legal dengan skema ponzi berkedok investasi. Ketika perusahaan memblokir akses atau menghilang, pelaporan ke aparat sering terlambat sehingga aset pelaku sudah dipindahkan. Situasi ini membuat pemulihan dana korban sangat kecil kemungkinannya tanpa koordinasi cepat antarlembaga.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan harus segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat proses penanganan dan memudahkan pelacakan aliran dana. "Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi.
Satgas PASTI sudah memblokir akses aplikasi dan tautan terkait EVI. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk penindakan lebih lanjut. ALUDI mencabut status keanggotaan perusahaan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Ke depan, Satgas PASTI akan memperketat pengawasan terhadap entitas yang menawarkan keuntungan tidak logis dengan kedok perizinan OJK yang sedang diproses. Masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id. Korban penipuan transaksi keuangan juga bisa menggunakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Tren investasi ilegal berkedok isu hijau diprediksi masih akan muncul dengan variasi nama dan platform baru. Edukasi publik dan verifikasi izin harus menjadi kebiasaan sebelum menanamkan modal. Sinergi antara OJK, Kementerian Digital, dan kepolisian menjadi kunci memutus rantai penipuan yang merugikan ekonomi rumah tangga.