Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di daerah. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7), lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, beserta enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/7). Ia merinci bahwa dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, selain bupati, terdapat satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Operasi penangkapan ini tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan tersebar di tiga wilayah strategis yaitu Kabupaten Langkat, Binjai, dan Medan. Langkah ini menunjukkan koordinasi yang matang dari tim penyelidik KPK dalam memetakan pergerakan para terduga pelaku di lapangan sebelum akhirnya dilakukan penyergapan secara serentak.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Bupati Langkat segera diterbangkan ke Jakarta pada Jumat siang untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor pusat KPK. Hal ini dilakukan guna menggali informasi lebih dalam terkait dugaan keterlibatan para pihak yang telah diamankan dalam skema suap yang terstruktur.
Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati sebagai imbalan atas pemenangan tender pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perkim di Kabupaten Langkat.
KPK menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Fokus utama penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan suap proyek tersebut, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lainnya atau tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Langkat selama periode jabatannya.