Singapura akan menggelar sidang penting di hadapan Court of Three Judges untuk menentukan nasib profesional Pritam Singh, pemimpin oposisi sekaligus praktisi hukum. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus mendatang, menyusul proses disipliner yang diajukan oleh Law Society of Singapore. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik papan atas yang juga berstatus sebagai advokat resmi di negara tersebut.
Berdasarkan daftar agenda Mahkamah Agung Singapura, sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sundaresh Menon, didampingi oleh Hakim Kannan Ramesh dan Hakim See Kee Oon. Sebagai badan disiplin tertinggi bagi para pengacara, Court of Three Judges memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah sanksi perlu dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pritam Singh dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum.
Latar belakang dari proses disipliner ini bermula dari vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Pritam Singh atas dua dakwaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Keterangan tersebut diberikan kepada Komite Hak Istimewa yang menyelidiki klaim palsu mantan anggota parlemen Workers' Party, Raeesah Khan, di parlemen. Pada Februari 2025, pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman denda sebesar S$14.000 kepada Singh atas tindakannya tersebut.
Menindaklanjuti putusan pidana tersebut, Law Society of Singapore memulai proses disipliner pada Maret lalu. Langkah ini merupakan mandat hukum berdasarkan Undang-Undang Profesi Hukum (Legal Profession Act), yang mewajibkan organisasi tersebut untuk mengajukan tindakan disipliner terhadap praktisi hukum yang terbukti melakukan tindak pidana yang melibatkan unsur ketidakjujuran atau penipuan.
Dalam persidangan nanti, Law Society diwakili oleh tim pengacara dari firma hukum Drew & Napier di bawah pimpinan Senior Counsel Cavinder Bull. Sementara itu, Pritam Singh menunjuk pengacara dari Peter Low Chambers, yakni Peter Low dan Elaine Low, untuk mendampingi dan memberikan pembelaan hukum selama proses disipliner berlangsung.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 98 dalam Undang-Undang Profesi Hukum, Court of Three Judges memiliki diskresi luas dalam menentukan hukuman. Sanksi yang mungkin diberikan mulai dari teguran keras, denda maksimal hingga S$100.000, skorsing dari praktik hukum hingga lima tahun, atau bahkan pencabutan izin praktik secara permanen dari daftar advokat dan pengacara di Singapura.