Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) kembali memperluas daftar perusahaan asal Indonesia yang dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam pengumuman resmi yang dirilis Senin (19/10), otoritas Singapura menyebutkan tiga entitas baru yakni PT BMJ, PT MH, dan PT BPP masuk ke dalam radar investigasi mereka. Langkah ini menyusul rilis sebelumnya pada Jumat (16/10) yang telah mencantumkan tujuh perusahaan lain, menjadikan total 10 perusahaan Indonesia yang kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah Singapura.
Investigasi yang dilakukan NEA berpijak pada mandat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Regulasi ini memberikan wewenang bagi Singapura untuk menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak agar segera melakukan langkah mitigasi. Dalam surat peringatan yang dilayangkan, NEA mewajibkan perusahaan terkait untuk mengerahkan tim pemadam kebakaran guna menghentikan penyebaran api di lahan konsesi mereka.
Selain kewajiban pemadaman, perusahaan juga dilarang keras melakukan pembakaran baru di area lahan yang mereka kuasai. Pemerintah Singapura menuntut transparansi penuh dari entitas-entitas tersebut dengan meminta rincian langkah konkret yang telah diambil di lapangan. Tekanan ini mencerminkan kegelisahan Singapura yang secara periodik terancam oleh kiriman kabut asap lintas batas yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan kualitas udara di negara tersebut.
Fenomena karhutla yang terus berulang setiap tahun sebenarnya menjadi tantangan kompleks bagi tata kelola lahan di Indonesia. Penggunaan metode pembakaran untuk pembukaan lahan yang murah dan cepat sering kali menjadi akar masalah, meskipun regulasi ketat telah diterapkan. Keterlibatan perusahaan dalam rantai pasok komoditas global membuat isu ini tidak lagi sekadar masalah domestik, melainkan isu internasional yang menyentuh reputasi industri perkebunan Indonesia di mata dunia.
Secara historis, tekanan dari negara tetangga seperti Singapura memberikan dampak signifikan terhadap urgensi penegakan hukum di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa data investigasi mereka menunjukkan adanya korelasi kuat antara titik api di lahan konsesi perusahaan dengan kabut asap yang menyelimuti Singapura. Temuan ini menjadi amunisi tambahan bagi aktivis lingkungan di Indonesia untuk mendesak pemerintah melakukan audit operasional yang lebih transparan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan.
Bagi industri sawit dan kehutanan di Indonesia, pengumuman ini membawa risiko reputasi yang tidak kecil. Perusahaan yang tercantum dalam daftar hitam NEA berpotensi menghadapi tantangan dalam akses pasar global, terutama di pasar Eropa dan negara maju lainnya yang semakin ketat menerapkan standar keberlanjutan atau ESG (Environmental, Social, and Governance). Kepercayaan investor terhadap perusahaan yang tidak mampu mengelola risiko kebakaran lahan akan menurun drastis.
Langkah Singapura yang proaktif dalam memantau lahan di luar wilayah kedaulatannya menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem deteksi dini dan respons cepat di tingkat regional. Indonesia sebenarnya memiliki sistem pemantauan titik panas (hotspot) melalui Sipongi, namun koordinasi lintas batas sering kali terkendala oleh birokrasi dan perbedaan interpretasi data antara otoritas terkait. Hal ini menciptakan celah yang memungkinkan perusahaan untuk beroperasi tanpa pengawasan maksimal.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa penyelesaian masalah karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif melalui surat peringatan. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) yang lebih berkelanjutan. Teknologi seperti drone pemantau, sensor kelembapan tanah, dan pengawasan berbasis satelit real-time sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya di lapangan masih terhambat oleh keterbatasan dana dan komitmen dari pemilik perusahaan.
Perspektif dari sisi penegakan hukum di Indonesia, daftar yang dirilis Singapura dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian dan KLHK untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus menjadi opsi terakhir yang harus berani diambil. Ketegasan pemerintah sangat dinantikan agar isu kabut asap tidak menjadi komoditas politik atau diplomatik yang berkepanjangan.
Ke depan, tren pengawasan lintas batas akan semakin ketat seiring dengan meningkatnya kesadaran global akan perubahan iklim. Singapura tidak akan berhenti pada surat peringatan. Jika tuntutan mereka diabaikan, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum lebih lanjut yang melibatkan yurisdiksi internasional. Perusahaan Indonesia harus segera berbenah jika tidak ingin kehilangan akses pasar dan menghadapi sanksi yang lebih berat di masa depan.
Langkah selanjutnya yang paling krusial adalah keterbukaan data konsesi lahan. Tanpa transparansi mengenai siapa pemilik manfaat (beneficial ownership) dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat, penegakan hukum akan terus menemui jalan buntu. Sinergi data antara Singapura dan Indonesia dapat mempercepat proses identifikasi pelaku di lapangan sehingga tindakan preventif dapat dilakukan sebelum titik api meluas menjadi bencana nasional yang merugikan banyak pihak.