Pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas (Amandemen Lain-lain) ke parlemen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tren peningkatan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran jalan raya yang terus melonjak selama kurun waktu empat tahun terakhir di negara tersebut.
Berdasarkan data kepolisian setempat, tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas meningkat sekitar 24 persen antara tahun 2021 hingga 2025. Sementara itu, total pelanggaran lalu lintas tercatat naik sebesar 38 persen pada periode yang sama. Pemerintah menilai kondisi jalan raya di Singapura semakin tidak aman, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat untuk menekan angka kecelakaan.
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pengenalan tindak pidana baru berupa tindakan sengaja membahayakan orang lain menggunakan kendaraan. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian atau luka parah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi pengemudi yang menjadikan kendaraan sebagai 'senjata' untuk mencelakai orang lain.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa meskipun pelaku tidak selalu dapat didakwa atas pasal pembunuhan atau pembunuhan tidak berencana, konsekuensi hukum harus proporsional dengan dampak yang ditimbulkan. Dalam aturan baru, hakim akan melihat apakah pengemudi memiliki niat sengaja untuk membahayakan, terlepas dari apakah korban meninggal dunia atau mengalami luka berat, karena nyawa seseorang seringkali berada di luar kendali pelaku.
Selain pengetatan hukuman bagi pengemudi berbahaya, pemerintah Singapura juga mengusulkan penurunan ambang batas kadar alkohol dalam darah bagi pengendara. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka insiden yang disebabkan oleh pengemudi di bawah pengaruh alkohol, yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama kecelakaan lalu lintas yang dapat dihindari.
Melalui kebijakan komprehensif ini, Singapura berupaya menciptakan budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa setiap individu yang berada di balik kemudi memikul tanggung jawab besar atas keselamatan pengguna jalan lainnya. RUU ini diharapkan dapat segera disahkan agar penegakan hukum di lapangan dapat segera dilakukan secara lebih agresif dan efektif.