Berita

SPK Bantah Klaim Universitas Airlangga Terkait Penghasilan Dosen Cenuk Widiyastrisna

SPK Bantah Klaim Universitas Airlangga Terkait Penghasilan Dosen Cenuk Widiyastrisna

Ringkasan

  • Serikat Pekerja Kampus membantah klaim Unair soal penghasilan dosen Cenuk Widiyastrisna, menyoroti ketidakpastian gaji pokok dosen.

Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun, secara tegas membantah pernyataan pihak Universitas Airlangga (Unair) mengenai besaran penghasilan dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti. Menurut Dhia, angka rata-rata penghasilan sebesar Rp 9,2 juta per bulan yang diklaim oleh pihak kampus tidak mencerminkan realitas pendapatan tetap yang diterima oleh dosen yang bersangkutan.

Dhia menjelaskan bahwa klaim total penghasilan tersebut mencakup berbagai komponen insentif yang tidak bersifat tetap. Ia menyoroti bahwa tambahan penghasilan sekitar Rp 5 juta yang disebut pihak kampus hanya bisa dicairkan apabila dosen yang bersangkutan mendapatkan surat tugas resmi dari institusi. Tanpa adanya surat tugas tersebut, dosen tidak memiliki legalitas untuk mengklaim honor atau insentif tambahan apa pun.

Permasalahan ini berimplikasi langsung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD). Dhia memaparkan bahwa Cenuk saat ini mengalami kendala karena pihak kampus tidak menerbitkan surat tugas untuk berbagai kegiatan akademik yang telah dilakukan. Akibatnya, kinerja tersebut tidak tercatat secara formal, yang berpotensi menggugurkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi dosen pada periode berikutnya.

Lebih lanjut, Dhia menegaskan bahwa fokus utama perjuangan SPK di Mahkamah Konstitusi bukanlah pada nominal gaji bulanan, melainkan pada ketidakpastian hukum mengenai gaji pokok dosen. SPK bersama para pemohon saat ini tengah menggugat Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU Guru dan Dosen, karena frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" dianggap tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur.

Dalam gugatan tersebut, SPK mengusulkan agar gaji pokok dosen ditetapkan setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di lokasi perguruan tinggi berada. Hal ini dianggap krusial karena gaji pokok menjadi basis perhitungan hak-hak normatif dosen lainnya, seperti dana pensiun, Taspen, kenaikan gaji berkala, hingga hak saat menjalani tugas belajar, yang sering kali terabaikan jika hanya mengandalkan insentif tidak tetap.

Sebagai tanggapan, pihak Unair melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Radian Salman, sebelumnya telah menyatakan bahwa penghasilan dosen tidak bisa dilihat dari gaji pokok semata. Pihak kampus mengklaim bahwa total penghasilan dosen mencakup berbagai komponen tambahan yang telah disesuaikan dengan regulasi internal, namun SPK tetap bersikukuh bahwa sistem insentif berbasis penugasan ini sangat rentan terhadap subjektivitas pimpinan kampus.

Mengapa Ini Penting

Isu ini menyoroti kerentanan sistem kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia yang masih bergantung pada komponen insentif tidak tetap. Kasus ini menjadi preseden penting bagi dunia pendidikan tinggi dalam memperjuangkan kepastian standar gaji pokok yang adil dan transparan bagi seluruh dosen di tanah air.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
5 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit