Jakarta – Kehadiran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan karbon di Indonesia. Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, yang melihat peran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai krusial dalam memastikan integritas data, mencegah klaim ganda (double counting), serta menghubungkan proyek berbasis hutan dengan bursa karbon nasional.
Menurut Hadi, keputusan pemerintah yang memberikan keleluasaan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk memilih antara registri internasional – seperti Verra, Gold Standard, atau Plan Vivo – maupun sistem registri nasional (SRN-PPI), merupakan kebijakan yang realistis dan tepat sasaran. Pendekatan ini menandakan pergeseran paradigma dari regulasi yang kaku menuju tata kelola yang lebih adaptif terhadap standar global.
"Pilihan kebijakan ini menjadi kemajuan signifikan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat memaksa seluruh proyek masuk ke sistem nasional dan menuai kritik keras dari komunitas internasional," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Ia menambahkan, saat itu Indonesia dinilai belum memiliki metodologi yang cukup matang untuk mendukung mandat registri nasional tunggal, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi investor dan pengembang proyek.
Peluncuran SRUK sendiri difungsikan sebagai instrumen pengawasan (monitoring) yang melacak alur hidup unit karbon: mulai dari estimasi awal saat pendaftaran, proses verifikasi oleh badan terakreditasi, hingga penetapan resmi sebagai kredit karbon yang sah untuk diperdagangkan. Dengan arsitektur ini, diharapkan setiap tonase CO2e yang diklaim dapat ditelusuri jejaknya (traceability), memenuhi persyaratan integritas pasar karbon internasional seperti yang diatur dalam Pasal 6.2 Paris Agreement.
Namun, Hadi juga mengingatkan agar SRUK tidak justru melahirkan lapisan birokrasi baru yang memperlambat proses administrasi bagi pelaku usaha. Ia menekankan bahwa sistem harus dirancang sebagai *enabler* – memudahkan alur kerja, bukan menambah hambatan. Efisiensi proses *issuance* kredit karbon menjadi kunci agar Indonesia tetap kompetitif menarik dana iklim global, terutama dari mekanisme *results-based payment* dan pasar sukarela (VCM).
Sektor kehutanan diposisikan sebagai tulang punggung perdagangan karbon Indonesia, mengingat kontribusinya yang paling besar dalam target Kontribusi Nasional yang Ditetapkan (NDC). Potensi kredit karbon berasal dari tiga tipe ekosistem utama: kawasan hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, dan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan negara. Pengelolaan ketiga tipe lahan ini membutuhkan metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang spesifik per tipe tutupan lahan.
Peran Kementerian Kehutanan oleh karena itu tidak sekadar administratif, melainkan teknis-substantif: menentukan *baseline* emisi, memvalidasi metodologi mitigasi, hingga mengeluarkan persetujuan teknis yang menjadi prasyarat pendaftaran proyek ke registri. Tanpa kehadiran aktif Kemenhut, integritas kredit karbon sektor hutan – yang menjadi *flagship* Indonesia di mata dunia – sulit terjamin.
Secara makro, reformasi tata kelola karbon ini diharapkan memulihkan kepercayaan investor internasional yang sempat goyah akibat kebijakan *flip-flop* sebelumnya. Kestabilan regulasi, kejelasan pembagian wewenang antara registri nasional dan internasional, serta operasionalisasi SRUK yang *user-friendly* akan menjadi indikator keberhasilan Indonesia mengeksekusi ambisi *net zero* 2060 sekaligus mengubah potensi hutan menjadi aset keuangan berkelanjutan.