Berita

BRIN Usulkan Strategi Percepatan Penetapan Status Cagar Budaya Nasional

BRIN Usulkan Strategi Percepatan Penetapan Status Cagar Budaya Nasional

Ringkasan

  • BRIN mengusulkan lima langkah strategis melalui RUU Cagar Budaya untuk mengatasi kendala administratif dan teknis dalam penetapan status cagar budaya di Indonesia.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi mengajukan sejumlah substansi krusial dalam rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI untuk memperkuat kerangka hukum pelestarian warisan budaya di Indonesia yang saat ini dinilai masih menghadapi berbagai hambatan administratif dan sektoral.

Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN, Irfan Mahmud, memaparkan lima pilar utama yang dapat mempercepat penetapan cagar budaya. Langkah tersebut meliputi inventarisasi nasional yang sistematis, penentuan skala prioritas yang jelas, penggunaan riset ilmiah sebagai landasan utama, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, serta integrasi partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pelestarian.

Irfan menyoroti bahwa kendala utama dalam inventarisasi sering kali bersumber dari keterbatasan jumlah tim ahli cagar budaya di tingkat daerah. Kondisi ini mengakibatkan data hasil riset tidak dapat dioptimalkan. Sebagai contoh, temuan situs prasejarah baru di Sukabumi sempat terhambat proses penetapannya karena kekurangan tenaga ahli yang berkompeten di wilayah tersebut untuk memvalidasi data lapangan secara cepat.

Lebih lanjut, BRIN menekankan pentingnya pembentukan platform data terpadu untuk memetakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di seluruh Indonesia. Platform ini nantinya diharapkan mampu menyajikan peta jalan yang komprehensif sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki panduan yang sinkron dalam mengidentifikasi dan melindungi aset bersejarah sebelum terjadi kerusakan atau alih fungsi lahan yang tidak terencana.

Selain aspek arkeologi, BRIN juga mendesak agar riset penetapan cagar budaya melibatkan disiplin ilmu arsitektur dan geografi. Pendekatan lintas disiplin ini sangat penting untuk memitigasi risiko kekeliruan dalam identifikasi situs, serta memastikan adanya integrasi antara temuan lapangan dengan dokumen tata ruang wilayah agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan di masa depan.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR, Lestari Moerdijat, mengakui bahwa regulasi saat ini masih berjalan secara sektoral dan belum tersinkronisasi dengan baik. Banyak pemilik bangunan bersejarah enggan mendaftarkan asetnya sebagai cagar budaya karena kekhawatiran akan adanya pembatasan pemanfaatan ekonomi. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi kunci agar pelestarian cagar budaya tetap berjalan tanpa menghambat perkembangan ekonomi masyarakat setempat.

Mengapa Ini Penting

Pembaruan regulasi cagar budaya sangat penting untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur modern dengan pelestarian identitas sejarah bangsa. Integrasi data digital dalam pengelolaan cagar budaya akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik aset serta mempermudah sektor pariwisata berbasis warisan budaya untuk berkembang secara berkelanjutan.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit