Pemerintahan Donald Trump secara agresif meningkatkan operasi deportasi paksa ke negara ketiga sejak awal 2025. Kebijakan ini menjadi instrumen utama dalam janji kampanye Trump untuk melaksanakan operasi pengusiran imigran terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Petugas Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) kini melakukan ribuan penangkapan setiap hari, menyasar individu yang bahkan sedang dalam proses pengajuan suaka.
Praktik yang disebut sebagai deportasi negara ketiga ini melibatkan pengiriman pencari suaka ke negara-negara yang seringkali tidak memiliki ikatan budaya, hukum, atau bahasa dengan subjek yang dideportasi. Berdasarkan data yang dianalisis dari Deportation Data Project, terdapat lebih dari 16.000 kasus deportasi negara ketiga yang tercatat secara resmi antara Januari 2025 hingga Agustus 2026. Namun, organisasi kemanusiaan seperti Refugees International memperkirakan angka riilnya melampaui 25.000 orang.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada upaya pemerintah AS untuk memintas batasan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB Menentang Penyiksaan. Secara hukum, AS dilarang mendeportasi individu ke negara tempat mereka menghadapi ancaman penyiksaan atau penganiayaan. Dengan mengalihkan deportasi ke negara ketiga, administrasi Trump berusaha menghindari batasan tersebut, meskipun langkah ini memicu kritik tajam dari Amnesty International, Human Rights Watch, hingga badan PBB.
Kritikus menyoroti bahwa banyak negara tujuan deportasi justru memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk. Beberapa negara bahkan masuk dalam daftar peringatan perjalanan pemerintah AS sendiri karena tingkat bahaya yang tinggi bagi warga negara Amerika. Kondisi ini menciptakan risiko besar di mana para deportan tidak mendapatkan proses hukum yang adil, sehingga berpotensi dikirim kembali ke negara asal mereka yang berbahaya.
Untuk memuluskan skema ini, Washington menggunakan diplomasi insentif berupa bantuan finansial, konsesi visa, hingga investasi layanan kesehatan. Sebagai contoh, Liberia menerima komitmen dana sebesar 124 juta dolar AS dan perpanjangan validitas visa, sementara Kamerun mendapatkan janji bantuan dana kesehatan senilai 400 juta dolar AS sebagai imbalan menampung para deportan.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat penting mengenai bagaimana kebijakan domestik sebuah negara adidaya dapat merombak tatanan norma internasional mengenai penanganan pengungsi. Indonesia, yang sering menjadi negara transit bagi pencari suaka di kawasan Asia Tenggara, memiliki tantangan berbeda. Berbeda dengan pendekatan transaksional AS, Indonesia lebih menekankan pada pendekatan kemanusiaan dan kerja sama regional dalam manajemen pengungsi.
Analisis dampak menunjukkan bahwa praktik deportasi negara ketiga berisiko menciptakan krisis pengungsi baru di negara-negara berkembang. Ketika negara-negara seperti Kamerun atau Eswatini dipaksa menerima ribuan orang tanpa infrastruktur memadai, stabilitas sosial di wilayah tersebut terancam. Bagi pembaca Indonesia, berita ini menegaskan bahwa dinamika geopolitik global di bawah pemerintahan Trump kini cenderung mengabaikan konsensus hak asasi manusia demi tujuan populisme domestik.
Pakar dari PBB telah memperingatkan bahwa praktik ini memicu kaskade pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia. Norma internasional yang selama ini melindungi pengungsi dan pencari suaka kini berada di titik nadir. Mahkamah Agung AS sendiri telah memberikan lampu hijau bagi kelanjutan praktik ini melalui putusan September lalu, yang menandakan bahwa hambatan hukum domestik di AS semakin menipis.
Organisasi hak asasi manusia terus mendesak agar praktik ini dihentikan segera. Mereka menyoroti bahwa banyak individu yang dideportasi tidak memiliki dokumen identitas seperti paspor, sehingga mereka terjebak dalam kondisi hidup tanpa status hukum di negara asing. Tanpa kemampuan bahasa dan akses pekerjaan, para deportan ini rentan terhadap eksploitasi dan kemiskinan ekstrem.
Ke depan, tren deportasi negara ketiga ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya negara yang tergiur oleh insentif finansial dari Washington. Administrasi Trump tampaknya tidak menunjukkan tanda-tanda melunak, bahkan terus memperluas daftar negara mitra untuk menampung deportan. Hal ini menandai pergeseran paradigma global di mana kedaulatan negara dan kemanusiaan harus berkompetisi dengan kepentingan politik praktis.
Bagi komunitas internasional, tantangan terbesarnya adalah bagaimana merespons kebijakan ini tanpa merusak hubungan diplomatik dengan AS. Namun, dengan semakin banyaknya bukti pelanggaran hak asasi manusia yang muncul, tekanan global dipastikan akan terus menguat, menuntut pertanggungjawaban atas nasib ribuan orang yang kini terkatung-katung di negara-negara asing akibat kebijakan transaksional ini.