Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan tenggat waktu akhir tahun 2027 bagi Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk menuntaskan krisis persampahan. Arahan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di Padang Pariaman, Sumbar, yang digelar pada Selasa (14/7) lalu, sebagai upaya menyusun strategi penanganan dari hulu hingga hilir.
Orang nomor satu di KLH/BPLH itu meminta setiap pemda terkait merumuskan peta jalan yang konkret dan terukur. Dukungan dari kementerian siap digelontorkan, mulai dari pendampingan teknis hingga fasilitasi alat pengolahan modern, asalkan roadmap dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Persoalan sampah di Ranah Minang sejatinya telah bertahun-tahun menghantui laju pembangunan. Tumpukan limbah rumah tangga, sisa pasar, dan sampah plastik menggunung di sejumlah titik, sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) eksisting kerap beroperasi di luar standar lingkungan yang ketat.
Rapat koordinasi di Padang Pariaman menjadi titik balik karena Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah secara terbuka mengakui bahwa persampahan adalah tantangan terbesar di wilayahnya. Tanpa perombakan tata kelola yang terintegrasi, sektor pariwisata dan investasi daerah berpotensi terus terbebani.
Secara makro, kondisi ini sejalan dengan realitas nasional. Indonesia diperkirakan menghasilkan puluhan juta ton sampah setiap tahun, dengan porsi plastik yang sulit terurai mencapai sepertiganya. Sayangnya, mayoritas daerah masih mengandalkan pendekatan konvensional yang menjadikan TPA sebagai solusi akhir daripada upaya pencegahan sejak awal.
Penetapan target 2027 membuka ceruk bagi industri teknologi lingkungan untuk berkiprah. Startup lokal pengembang sistem bank sampah digital, sensor IoT penimbang sampah, hingga reaktor pengolah organik otomatis dapat menawarkan solusi kepada pemda. Geliat ini selaras dengan visi menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai.
Di sisi lain, masyarakat luas di tanah air mendapat edukasi nyata tentang ekonomi sirkular. Perubahan kebiasaan memilah dan mengurangi sampah di sumber bukan sekadar kampanye, melainkan bagian dari dokumen resmi yang akan berimplikasi pada alokasi anggaran daerah.
Bila dibandingkan dengan daerah lain, Surabaya dan Bali sudah lebih dulu mengimplementasikan teknologi pengolahan terdesentralisasi serta insentif bank sampah. Model tersebut terbukti menekan volume sampah yang masuk TPA. Sumbar dapat mengadopsi blueprint serupa dengan penyesuaian kondisi geografis yang khas.
Menteri Jumhur menegaskan bahwa roadmap strategis harus mencakup transformasi perilaku warga dalam pengurangan sampah sejak dari titik origin. Penguatan peran lembaga bank sampah, optimalisasi teknologi pemrosesan, hingga jaminan operasional TPA dengan prinsip perlindungan lingkungan ketat menjadi pilar yang wajib ada.
Senada dengan itu, Gubernur Mahyeldi memandang pertemuan tersebut sebagai momentum krusial. Ia menuturkan pembenahan mutlak dilakukan secara terpadu agar persoalan sampah tidak lagi membebani pembangunan daerah, mulai dari pengurangan di sumber hingga pemrosesan akhir berstandar lingkungan.
Ke depan, KLH/BPLH juga sedang menyiapkan regulasi yang mewajibkan produsen ikut membiayai pengelolaan sampah plastik. Kebijakan extended producer responsibility ini diproyeksikan mendongkrak pendanaan sistem persampahan di Sumbar dan mempercepat capaian tenggat 2027.
Tren pengelolaan limbah di Indonesia diprediksi bergeser menuju tata kelola modern yang mengedepankan teknologi dan kolaborasi lintas sektor. Keberhasilan roadmap Sumbar kelak akan menjadi barometer bagi provinsi lain dalam mewujudkan lingkungan bersih tanpa mengorbankan laju ekonomi.