Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait santernya isu mengenai skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden hanya bisa diusung jika mendapatkan dukungan dari minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku bahwa pihaknya belum mendengar atau menerima draf resmi mengenai wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai motif di balik isu tersebut, terutama terkait dugaan adanya upaya untuk menjegal langkah partai politik tertentu dalam kontestasi elektoral.
Menurut Deddy, spekulasi yang belum jelas dasarnya tidak produktif bagi iklim demokrasi. Ia menekankan bahwa partai lebih memilih untuk menunggu proses legislasi yang transparan dan terbuka, alih-alih memberikan tanggapan terhadap rumor yang beredar di ruang publik tanpa landasan hukum yang kuat.
Di sisi lain, PDIP memiliki pandangan tersendiri mengenai ambang batas pencalonan. Deddy mengungkapkan bahwa sejak awal, PDIP mengusulkan agar syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditetapkan di kisaran 25 hingga 30 persen suara sah partai dalam pemilu sebelumnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas demokrasi.
Pengaturan ambang batas tersebut menurut PDIP bertujuan untuk memastikan bahwa dalam pemilihan presiden, masyarakat tetap memiliki pilihan kandidat yang variatif, lebih dari dua pasang calon, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan pada satu atau dua poros saja. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif agar kompetisi politik tetap sehat dan inklusif.
Isu pembatasan ini pertama kali mencuat melalui opini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang menyebutkan adanya indikasi desain regulasi yang membatasi hak rakyat. Hal ini menjadi sorotan serius karena muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, yang semestinya memberikan ruang lebih luas bagi keterlibatan kandidat.