Berita

Tanggapan Roy Suryo Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan

Tanggapan Roy Suryo Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan

Ringkasan

  • Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait kasus ijazah palsu.

Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengeluarkan putusan penting terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Roy Suryo, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyampaikan apresiasi mendalam kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan atas putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.

Dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7), Roy Suryo secara terbuka mengucapkan terima kasih atas kebijakan hakim yang dinilainya sangat luar biasa. Ia mengungkapkan rasa syukur dan penghargaan atas pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim dalam menangani perkara yang menjeratnya tersebut. Menurut Roy, putusan ini menjadi secercah harapan bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia ke depannya.

Lebih lanjut, Roy Suryo menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ia lakukan bukan sekadar untuk kepentingan pribadinya atau tim kuasa hukum yang mendampinginya. Ia menyatakan bahwa keadilan yang diperjuangkan ini juga ditujukan bagi warga masyarakat pada umumnya, termasuk bagi koleganya, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, yang juga menghadapi perkara hukum serupa terkait tuduhan ijazah palsu.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinilai cacat formil. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif yang diatur dalam undang-undang, sehingga status penahanannya harus dinyatakan tidak sah. Namun, hakim juga memberikan catatan penting bahwa meskipun terdapat cacat formil dalam proses penggeledahan dan penangkapan, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan seluruh berkas penyidikan yang telah disusun.

Di sisi lain, majelis hakim menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti sediakala. Meski demikian, putusan ini menandai kemenangan parsial yang signifikan bagi pihak Roy Suryo dalam rangkaian proses praperadilan yang ia jalani. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum di Indonesia yang melibatkan tokoh-tokoh publik dalam perkara yang cukup sensitif.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi kepatuhan aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur formil saat melakukan upaya paksa. Putusan ini menegaskan bahwa setiap proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum agar tidak mencederai hak asasi tersangka dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit